Kebijakan Pemko Dumai Anggarkan Rp 35 Miliar Perbaiki Jalan Nasional Tuai Kritikan

Di Baca : 185 Kali
Ket foto : Logo PUPR Dumai

DUMAI (KHC) - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp 35 miliar untuk perbaikan sejumlah ruas jalan nasional mendapat kritikan dari penggiat pemerhati kota.

Kalangan aktivis menilai penggunaan APBD seharusnya diprioritaskan untuk infrastruktur yang menjadi kewenangan daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbaikan jalan nasional tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas serta menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.

Pemko Dumai beralasan, langkah itu diambil karena kondisi jalan yang mengalami kerusakan cukup parah dan dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan.

Namun, kebijakan tersebut mendapat kritik dari aktivis dan pemerhati kebijakan publik, Anshor menilai perbaikan jalan nasional sejatinya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN, bukan dibebankan kepada keuangan daerah.

“APBD Dumai seharusnya difokuskan untuk infrastruktur yang menjadi kewenangan Pemko, seperti jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas publik lainnya yang masih banyak membutuhkan perhatian,” ujar anshor kepada wartawan, Kamis (5/2)

Menurut Anshor, penggunaan APBD untuk jalan nasional berpotensi mengurangi alokasi anggaran bagi kebutuhan mendesak masyarakat, terutama di sektor infrastruktur dasar yang langsung dirasakan dampaknya oleh warga.

Dia juga menegaskan bahwa jika Pemko Dumai ingin membantu perbaikan jalan nasional, sebaiknya dilakukan melalui koordinasi dan dorongan anggaran dari pemerintah pusat, bukan dengan mengorbankan anggaran daerah.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kota Dumai Yomi Indriansyah membenarkan bahwa pemerintah Dumai menggunakan APBD untuk melakukan perbaikan pada ruas jalan nasional yang berada di wilayah tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian Pemko Dumai terhadap kondisi jalan nasional yang mengalami kerusakan dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu aktivitas masyarakat.

“Benar, Pemko Dumai melalui APBD melakukan perbaikan jalan nasional. tapi ini masih menunggu proses perizinan, yaitu Izin untuk menangani perbaikan jalan nasional,” ujar Yomi saat dikonfirmasi wartawan ini melalui Whatsapp.

Dijelaskan Yomi, secara kewenangan, jalan nasional memang berada di bawah pemerintah pusat. Namun, apabila kondisi jalan sudah rusak parah dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, pemerintah daerah diperbolehkan melakukan penanganan sementara sambil menunggu perbaikan dari Balai Jalan Nasional.

“Ini bukan mengambil alih kewenangan pusat, karena yang mau kita bangun ini adalah wajah kota dumai dengan tingkat kecelakaan yang mengakibatkan kematiannya tinggi, dan juga yang mau kita bangun tahun ini bukan hanya jalan itu saja,” jelasnya.

Kabid Bina Marga menambahkan, perbaikan yang dilakukan bersifat Rigid pavement yaitu konstruksi jalan yang menggunakan beton semen sebagai material utama pelatnya, membuatnya sangat kuat dan kaku untuk menahan beban berat.

"Langkah ini, murni demi kepentingan publik dan kelancaran arus lalu lintas, mengingat jalan nasional merupakan jalur vital bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat Dumai," demikian Kabid BM Dinas PU Dumai Yomi Indriansyah.***

Penulis : Ricky 


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar