Langgar Seruan Bersama, Satpol-PP Dumai Tutup Paksa Salon Neril
DUMAI (KHC) - Salon Neril di Jalan Merdeka kepergok melanggar Seruan Bersama Pemerintah Kota Dumai terkait Bulan Suci Ramadan 1447 H dengan masih beroperasi dan menerima pengunjung di ruang karoke, pada Selasa (24/2) dinihari tadi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai Eko Wardoyo mengatakan bahwa temuan tersebut didapat saat Tim Tibum berpatroli dalam rangka pengawasan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di sejumlah tempat hiburan malam dan salon.
Kegiatan patroli dimulai pukul 00.00 Wib hingga 04.00 Wib dan dipimpin Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Dumai Ganda Prawiranata bersama lima personel.
Patroli dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan masih beroperasinya tempat usaha hiburan malam selama Ramadhan ini menyasar sejumlah titik di Kecamatan Dumai Timur, Dumai Kota, dan Dumai Barat,
Dalam kegiatan tersebut, tim mendapati sejumlah tempat usaha seperti Dian Salon, Shapire Billiard and Cafe, JP Karaoke, Varia Salon, Camp Billiard, dan Bunga Salon dalam kondisi tutup.
Namun, personel menemukan Salon Neril masih beroperasi dan menerima pengunjung. Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan pembubaran aktivitas di lokasi. Pemilik Salon Neril kemudian dipanggil ke kantor Satpol PP Kota Dumai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Patroli ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, sekaligus tindak lanjut dari seruan bersama selama bulan suci Ramadan ini," kata Eko kepada pers, Selasa (24/2).
Kasatpol PP Dumai ini mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menghormati bulan suci Ramadhan dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Penertiban ini kami lakukan secara persuasif sesuai standar prosedur, namun tetap tegas terhadap pelanggaran,” ungkap Eko.
Ia menambahkan, kegiatan patroli dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik, Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 07 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 47 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Satpol PP Kota Dumai.
Selain itu, patroli juga mengacu pada seruan bersama Pemerintah Kota Dumai, Polres Dumai, Kodim 0320/Dumai, Kementerian Agama Kota Dumai, MUI Kota Dumai, dan LAMR Kota Dumai dalam menyambut Ramadhan.
“Secara umum situasi selama patroli berlangsung dalam keadaan aman, kondusif, dan terkendali. Kami akan terus melakukan pengawasan agar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tetap terjaga,” demikian Kasatpol PP Dumai Eko Wardoyo.
Penulis : Ricky



Tulis Komentar