Polres Dumai dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 27 Kilogram Sabu Senilai Rp26 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

Di Baca : 228 Kali
Teks foto : Kapolres dan Bea cukai gelar konferensi pers di Halaman Mapolres Dumai.

DUMAI (KHC) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai bersama Bea dan Cukai Kota Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 26 bungkus teh China warna hijau berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 27.238,61 gram atau sekitar 27 kilogram berhasil diamankan dari jaringan penyelundupan yang beroperasi melalui jalur perairan. 

Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB saat pihak Bea dan Cukai Kota Dumai menghubungi Kasat Narkoba Polres Dumai. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa Kapal Patroli Bea dan Cukai telah mengamankan sebuah kapal barang beserta seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu. 

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba bersama Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Dumai langsung menuju Dermaga Pelabuhan Kota Dumai yang berada di Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. Tim kemudian menunggu kedatangan kapal yang diamankan oleh petugas Bea dan Cukai. 

Pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, Bea dan Cukai menyerahkan seorang pria berinisial SU yang diketahui merupakan kapten kapal beserta barang bukti berupa satu kotak kardus yang berisi 26 bungkus teh China warna hijau berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. 

Setelah menerima tersangka dan barang bukti, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat. Melalui upaya penyelidikan dan teknik pemancingan komunikasi menggunakan telepon oleh SU, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA yang diduga akan menjemput barang haram tersebut. BA ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai. 

Tidak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan berdasarkan keterangan BA. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pemilik narkotika tersebut diduga adalah seorang pria berinisial AK yang berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Tim kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan AK di kediamannya yang berada di Jalan Pelajar, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama.

Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Lokasi kejadian perkara sendiri berada di wilayah perairan depan kawasan Dermaga Pelabuhan Kota Dumai, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SU (44) yang berprofesi sebagai kapten kapal, AK (52) yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut, serta BA (47) yang berperan sebagai penjemput barang. 

Selain 26 bungkus sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak kardus, tiga unit telepon genggam berbagai merek, serta satu unit kapal KLM Pinisi Indah GT.169/NT.135 yang digunakan dalam aktivitas penyelundupan tersebut. 

Polres Dumai memperkirakan nilai ekonomi narkotika yang berhasil disita mencapai sekitar Rp26 miliar. Dengan berhasil digagalkannya peredaran sabu seberat lebih dari 27 kilogram tersebut, aparat memperkirakan sedikitnya 136 ribu jiwa dapat terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang berkaitan. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti sinergitas yang kuat antara Polres Dumai dan Bea Cukai dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya melalui jalur perairan yang selama ini kerap dimanfaatkan jaringan narkoba internasional untuk memasukkan barang haram ke wilayah Indonesia.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar