Hilangkan BB, Kepsek Zl Langgar Pasal 233 KUHP

Di Baca : 6962 Kali
Dumai (KabarHeadline.com) - Terduga Zl,pejabat Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 06 Bangsal Aceh Kota Dumai, mengaku telah menghilangkan barang bukti ijazah S1 Universitas Medan (Unimed) yang diduga palsu. Menurut pengakuan Zl, barang bukti tersebut dihilangkan dengan cara dibakar. Demikian dikatakan Kapolsek Sei9 AKP H. Silalahi melalui Kanit Reskrim Ipda Al Amran saat ditemui belum lama ini. "Saat kita introgasi, yang bersangkutan mengaku telah membakar barang bukti berupa ijazah yang diduga palsu tersebut," ujar Al Amran. Namun demikian, tuturnya pihak penyidik masih terus berupaya mencari barang bukti pendukung lain. Sementara itu, diketahui upaya Zl yang sengaja menghilangkan barang bukti ini telah melanggar Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 233. Dalam pasal tersebut dikatakan Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Idrus mengecam keras ulah oknum pejabat kepala sekolah ini. Dia mengatakan secara lembaga akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan untuk menjelaskan persoalan ini. Politisi Partai Gerindra ini juga berharap pihak berwajib tidak bermain-main menangani kasus yang telah mencoreng dunia pendidikan di Kota Dumai. "Jika terbukti kita minta yang bersangkutan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Bikin malu aja,” tegas Idrus.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar