Terkait Pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi, Polda Riau Akui Sudah Periksa Wakil Bupati Bengkalis

Di Baca : 6605 Kali
Pekanbaru (KabarHeadline.com) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memastikan penyelidikan korupsi‎ Pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), masih terus berjalan. Mantan Kepala Dinas PU, Muhammad, yang sekarang menjabat Wakil Bupati Bengkalis sudah pula dimintai keterangannya. "Kasus proyek pipa ini masih di dalami.‎ Memang pejabat lama sudah kita periksa," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Kamis (8/6/2017) ‎Meski dugaan korupsi ini telah berlangsung sejak diketahui pada 2014 lalu, namun hingga kini, Polda Riau belum menetapkan tersangka. "Belum ada tersangka, masih memeriksa saksi-saksi," lanjut Guntur. Informasi yang diperoleh, proyek Pipa Transmisi PE 100 DN 500 MM yang menelan anggaran sebesar Rp3.415.618.000 pada tahun 2013 ini, ditengarai bermasalah lantaran tak sesuai spesifikasi. Terkuaknya dugaan Tipikor dalam proyek ini berawal saat sejumlah pekerja masih terlihat mengerjakan proyek ini di awal Januari 2014. Padahal, pekerjaan itu harusnya selesai pada 16 Desember 2013. ‎Pengerjaan proyek ini pun diduga amburadul. Pipa sepanjang dua kilometer terlihat membujur di sebelah kanan sepanjang jalan dari arah Tembilahan - Sungai Salak itu, tampak seperti ular raksasa yang menghalangi jalan masuk rumah penduduk.‎ Padahal, pipa tersebut harus ditanam ke dalam tanah sedalam 1 meter lebih. Temuan ini membuat sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) ramai-ramai melaporkan ke penegak hukum. Selain ke Polda Riau, temuan ini juga dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. ‎Satu diantaranya adalah LSM Indonesian Monitoring Development (IMD) yang turut mengirimkan nama-nama pihak yang terlibat dalam dugaan kejahatan ini. Selain Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KUA) saat menjadi Kepala Dinas PU, IMD juga melaporkan Direktur PT Panatori Raja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edi Mufti BE, Sabar Stevanus Simalango dan mantan Kadis PU Riau SF Hariyanto. Dirincikan, sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB), pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 harus memiliki volume kedalaman sepanjang 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerocok. Total galiannya seharusnya sedalam dua meter.‎ ‎Namun, kenyataan di lapangan ternyata berbeda. Justru pipa tersebut timbul ke permukaan. Selain itu, pemenang proyek pun diduga kuat tak menyelesaikan ‎pekerjaan sesuai jadwal. Anehnya, meski telat menyelesaikan, dalam laporannya IMD menduga Kadis PU Muhammad ketika itu justru menandatangani Berita Acara serah terima pertama pekerjaan alias Provisional Hand Over (PHO). "Kami pun sangat kesulitan menelusuri keberadaan PT Panatori Raja itu yang alamatnya disebutkan di Medan," ungkap Direktur IMD Raja Adnan, Rabu malam. Untuk kepastian hukum yang berkeadilan, Adnan meminta jika memang kepolisian yang menyelidiki, harus ‎bertindak profesional. Jika memang kuat dugaan tindak pidana yang disertai bukti, pintanya, Polda Riau harus segera menaikkan ke tahap penyidikan dan menjerat pelaku yang harus bertanggung jawab. Namun jika tak cukup bukti, lanjutnya, Polisi sebaiknya segera mengeluarkan penghentian penyelidikan. Ia berharap, kepolisian tidak ragu, meskipun para terduga pelaku masih menjadi pejabat atau ‎kini menjadi Wakil Kepala Daerah seperti Muhammad. "Jangan Wakil Bupati atau Wabup, Gubernur sekalipun harus ditindak jika korupsi. Kita tunggu keberanian kepolisian mengungkap ini," pungkas Adnan.*** (rdk/frc)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar