UPP III Batu Panjang Bantah Ada Permainan Dengan Cukong

Di Baca : 7186 Kali
Rupat (KabarHeadline.com) - Kepala Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batu Panjang Baslan, melalui Wakilnya Iskandar saat dikonfirmasi membela diri dan membantah bahwa ada permaian dengan sejumlah cukong terkait adanya dugaan kegiatan ilegal atas penggerukan pasir laut di Pulau Ketam Rupat dan Sungai Injab. Pihaknya hanya sebatas mengeluarkan izin berlayar Port Clearance terhadap kapal pembawa pasir. “Saat pemilik kapal mengajukan izin berlayar, kita tidak ada urusan apa barang yang mereka bawa. Kita bukan penerbit izin penggerukan pasir. Tupoksi kita adalah menjamin keselamatan dan keamanan perlayaran dan jiwa manusia. Makanya aturan yang kita gunakan International Ship and Port Facility Security (SOLAS). Artinya, untuk muatan kapal terlepas dari legal dan ilegal, sama sekali tidak wewenang kita,” tegas Iskandar, di Kantor UPP Kelas III Batu Panjang, Jalan Pelabuhan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis beberpa waktu yang lalu. Kendati demikian, sebagai warga Negara yang baik, Iskandar mengakui kalau pihaknya tidak berlepas tangan, walaupun itu bukan Tupoksi,sebagai aparatur pemerintahan, Ia harus mengetahui dulu, betul atau tidak penggerukan pasir laut itu ilegal. Sebab, pihaknya juga telah melakukan koordinasi, bahkan sudah melakukan rapat di kantor camat setempat. “Sampai sekarang tidak ada namanya pelarangan terhadap penggerukan pasir laut di Pulau Ketam dan Sungai Injab. Kita tidak pernah menerima surat dari instansi-instansi yang berwenang, kalau penggerukan itu dilarang. Sekiranya itu ilegal, seharusnya kita sudah menerima bukti-bukti yang mengatakan itu ilegal,” ungkapnya. Selain itu, Iskandar juga memperjelas, pihaknya tidak ada menerima perintah agar UPP Kelas III Batu Panjang tidak boleh menerbitkan izin kapal yang membawa pasir. Karena sejauh ini, para “cukong” penggerukan pasir di Pulau Ketam dan Sungai Injab sudah membawa ke UPP Kelas III Batu Panjang surat permohonan izinya. Permohonan izin yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPPT) Provinsi Riau di Pekanbaru. “Surat itu sudah ada mereka tunjukkan, cuman terkendalanya hanya masalah ESDM saja, karena terkait dengan wilayah pertambangan. Kalau layak untuk dikeruk, itu suratnya ada dan kami sudah baca,” jelasnya. Saat disinggung lebih rinci soal izin penggerukan atau penambangan pasir laut di Pulau Ketam dan Sungai Injab yang disodorkan oleh “cukong” yang dilihatnya tersebut?. Karena, di Provinsi Riau hanya ada Tiga perusahaan yang mengantongi izin penggerukan pasir laut atau pertambangan?. Iskandar berkilah. Ia mengaku bukan mengatakan sudah ada izin, hanya saja telah meminta izin. “Seperti yang saya bilang, mereka meminta persetujuan berlayar, bukan persetujuan izin penggerukan pasir laut. Jadi intinya, kalau memang bapak-bapak bisa membawakan Satu bukti ke kami kalau itu ilegal, kita jamin akan langsung kita hentikan,” kilahnya menantang. Iskandar bahkan bersikeras, sekiranya ada surat yang masuk ke Kantor UPP Kelas III Batu Panjang dari pihak manapun atau bahkan dari bupati dan gubernur yang mengatakan penggerukan pasir laut itu tidak boleh, maka pihaknya tidak akan lagi menerbitkan Port Clearance terhadap kapal yang membawa pasir laut Rupat ke luar Pulau Rupat.*** (rdk/hrc)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar