Firman Dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Bengkalis

Di Baca : 6610 Kali
Bengkalis (KabarHaedline.com) - Firman dilantik sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Bengkalis dari Partai Persatuan Pembangunan melalui sidang Paripurna Istimewa DPRD Bengkalis yang dihadiri 32 anggota dewan, Senin sore (7/8/2017). Sidang dalam rangka pengucapan sumpah dan janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Bengkalis sisa masa bakti 2014-2019 dipimpin Wakil Ketua DPRD Bengkalis, H Indra Gunawan Eet, PhD didampil Kaderismanto. Dari Pemkab Bengkalis dihadiri Plt Sekretaris H Arianto mewakili Bupati Bengkalis, kemudian Forkompindo, pimpinan partai politik dan tokoh masyarakat. Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bengkalis ini dilantik menggantikan Muhammad Tarmizi, Ssy yang diberhentikan tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau No: KPTS.571/VII/2017 tentang Peresmian Pemberhentian Tidak Hormat Anggota DPRD Bengkalis atas nama Muhammad Tarmizi Ssy. Selanjutnya Gubernur Riau menetapkan Firman sebagai Anggota DPRD Bengkalis berdasarkan Surat Keputusan No: KPTS.572/VII/2017 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Indra Gunawan dalam sambutannya berpesan kepada Firman agar secepatnya bisa menyesuaikan diri sehingga bisa melaksanakan tugas sebagai anggota dewan dengan baik, khususnya mematuhi tata tertib dan menjunjung tinggi kode etik DPRD Kabupaten Bengkalis. ''Perlu Kami sampaikan kepada Saudara agar secepatnya menyesuaikan diri di internal dewan maupun di lingkup masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk menampung maupun keluhan serta aspirasi yang disampaikan kepada dewa,'' ujar pria yang akrab disapa Eet ini. Ditegaskan Eet, DPRD sebagai lembaga penyalur aspirasi masyarakat hendaknya senantiasa menampung dan berupaya menyalurkan kepada pihak-pihak terkait untuk dicarikan solusi terbaik. Pada intinya adalah anggota dewan memiliki fungsi yang sangat strategis, dituntut harus memposisi diri dalam melaksanakan tupoksi dan fungsi dalam bilang legislasi, budgeting dan conrtoling sebagaimana yang diatur oleh undang-udang. ''Untuk itu seorang anggota dewan dituntut selalu bersikap jujur, adil, cermat dan beretika moral yang tinggi. Jabatan sebagai anggota DPRD itu adalah amanah, orang-orang tua kita telah memberi tunjuk ajar tentang amat ini. Bahwa sifat amanah ini mencerminkan iman dan takwa, bertanggung jawab, jujur dan setiap,'' pesan Eet.*** (rdk/grc)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar