Terkait Penggalian Tanah, Lurah Mekarsari : Tunjukkan Izin yang Dimiliki Baru Bisa Jalan

Di Baca : 6747 Kali
Dumai (KabarHeadline.com) - Terkait kegiatan yang dilakukan salah seorang pengusaha (Red.SW) pengalian Tanah timbun dikawasan jalan raya bukit timah kelurahan mekar sari kecamatan dumai selatan sementara dihentikan. " iya kegiatan pengalian tanah tersebut untuk sementara kita hentikan.agar pengusaha tersebut bisa menunjukan izin yang dimiliki oleh pengusaha tersebut."kata Lurah Mekarsari melalui Handphone celuler kepada kabarheadline.com.Selasa (15/08). Dijelaskan, kegiatan pengalian tanah timbun di kawasan tersebut membuat masyarakat setempat merasa resah dan khawatir. " ada warga kita yang melapor ke lurah mekar sari karna kegiatan tersebut dugaan nya tidak memiliki izin dan tumpahan tanah di jalan juga membuat warga setempat merasa takut untuk berkendaraan akibat tumpahan tanah tersebut." jelasnya Lanjutnya, Kegiatan tanah timbun atau galian C itu tidak bisa kita izinkan untuk beroperasi.karna kalau tidak bisa menunjukkan izin tersebut.maka sampai kapan pun kita tidak akan beri kesempatan kepada pengusaha tersebut untuk melakukan kegiatan nya. " Selesaikan Administrasi atau Tunjukan badan izin yang dimiliki oleh perusahaan atau pengusahaan tersebut baru bisa kita kasih jalan." bebernya.*** (dedi)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar