PNS di Dishub Pelalawan Dituntut Hukuman Penjara Selama 15 bulan

Di Baca : 6491 Kali
Pekanbaru (KabarHeadline.com) - Kasi Manajemen Rekayasa dan Keselamatan Lalu Lintas Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan, Heri Siswanto, dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pungutan liar (pungli) di instasinya. Atas perbuatannya, ia pun dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan). Selain itu, terdakwa juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan. Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marel SH, Gina Olivia SH dan Yuriza Antoni SH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (15/8/17) siang. Heri dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Usai menjatuhi tuntutan hukuman terdakwa. Persidangan yang dipimpin majelis hakim Dahlia Panjaitan SH, menunda sidang selama sepekan, dengan agenda berikutnya pembelaan (pledoi) terdakwa. Seperti diketahui, Heri Siswanto dihadirkan kepersidangan tipikor terkait perkara pungutan liar (pungli) sebesar Rp3 juta. Heri yang tertangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihak Polres Pelalawan itu, berawal dari korban Waluyo yang ingin mengurus Kir truk tronton miliknya kepada terdakwa. Waluyo ingin memutasi kendaraan dengan nomor polisi BM 9203 CJ dari Kabupaten Bengkalis ke Pelalawan tersebut, terdakwa kemudian menawarkan urusan dipercepat dengan biaya Rp3,5 juta. Akan tetapi, korban meminta keringanan menjadi Rp 3 juta.Terdakwa pun setuju. Pada saat penyerahan uang tersebut, terdakwa langsung ditangkap bersama barang bukti, fan langsung digelandang ke Mapolres Pelalawan.***(rdk/rtc)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar