Tahun 2017, Warga Rohil Wajib Miliki Dokumen Akte Kelahiran

Di Baca : 7111 Kali
Bagansiapiapi (KabarHeadline.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menargetkan pada tahun 2017 ini semua warga dari usia 0 sampai 18 tahun harus memiliki dokumen kependudukan berupa akte kelahiran. Pasalnya, untuk pengurusan akte tersebut tidaklah lama dan bisa dipastikan langsung siap. Keharusan memiliki akte kelahiran sesuai dengan keputusan mentri dalam negeri (Mendagri) nomor 9 tahun 2016. Dimana bagi orang tua yang tidak memili akta Nikah tetap bisa diterbitkan akte kelahiran anak yang bersangkutan. Adapun syarat untuk mendapatkan salah satu dokumen kependudukan itu cukup dengan syarat membuat surat pernyataan yang ditandatangani pihak keluarga," kata Kadisdukcapil Rohil, Basaruddin SH baru-baru ini di ruang kerjanya. Ia memaparkan dari 228.886 jiwa, warga yang sudah mengurus akte kelahiran sebanyak 194.969 jiwa atau 85,18 persen. Sedangkan sisa warga yang belum mengurus akte kelahiran sebanyak 33,917 atau 14,82 persen. "Jadi di tahun 2017 ini semua anak di Rohil harus mempunyai akte kelahiran yang di kemudian hari sangat berguna untuk masa depan anak tersebut," pungkasnya.*** (rdk/hrc)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar