KPU Inhu Gelar Bimtek Tentang Pendaftaran Parpol

Di Baca : 7093 Kali
Rengat (KabarHeadline.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu menggelar Bimbingan Tehknik (Bimtek) tentang Pendaftaran, Penelitian Dministrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik (Porpol), Senin (2/10/2017) di Sekretariat KPU Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. Kegiatan Bimtek ini dibuka Ketua KPU Inhu, M Amin, SE dihadiri segenap Komisioner KPU Inhu, Sekretaris KPU, Perwakilan Polres lnhu serta para pengurus parpol. Ketua KPU, M Amin mengatakan pelaksanaan Bimtek berdasarkan UU Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Dijelaskannya sesuai Pasal 14 PKPU No. 11 Tahun 2017 angka 1 mengatakan KPU mengumumkan pendftaran melalui media cetak, media elektronik, papan pengumuman dan laman KPU Pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu selama 3 (tiga) hari yakni 1-3 Oktober 2017. “Sedangkan waktu pendaftaran sesuai dengan poin 3 huruf a. Pendaftaran dibuka selama 14 (empat belas) hari (3-16 Oktober 2017),” terangnya. Pada hurup b dijelaskan bahwa Pendaftaran Parpol calon Peserta dengan jadwal hari pertama (3/10/2017) s/d hari ketiga belas (15/10/2017) dilaksanakan mulai pukul 08.00 wib s/d pukul 16.00 wib, sedangkan pada hari terakhir (16/10/2017) dilaksanakan mulai pukul 08.00 wib s/d pukul 24.00 wib. “Dalam kesempatan ini KPU Kabupaten menerima penyerahan bukti kenggotaan Parpol (KTA) dan salinan KTP Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan (Suket),” jelasnya. Adapun jumlah KTA, E-KTP atau Suket yang diserahkan kepada KPU Kabupaten adalah 1/1000 dari jumlah penduduk, untuk Kabupaten Inhu berjumlah sekitar 421 – 422 KTA/E-KTP seperseribu dari jumlah penduduk Inhu yang berjumlah 421.000 jiwa lebih. "Jika didalam pendaftaran ini syarat sudah lengkap maka KPU Inhu akan memberikan tanda terima pendaftaran, namun jika tidak maka KPU akan mengembalikan berkas tersebut kepada Parpol,” terangnya. Dalam hal ini sebagaimana yang diamanatkan Pasal 9 PKPU 11 Tahun 2017 Pimpinan Parpol sesui tingkatannya menunjuk dan menetapkan 2 (dua) orang pengurus parpol yang bertugas sebagai Petugas Penghubung (LO) antara Parpol dengan KPU Kabupaten untuk keperluan pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi dan Verifikasi Faktual. “Jika ada pengurus lain yang akan melakukan pendaftaran Parpol tanpa membawa SK LO dari Parpol maka mohon maaf tidak akan kita layani,” tegasnya. Sementara itu Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk,MH melalui Kanit Bhabinkamtibmas Polres Inhu, Iptu Sitompul mengharapkan dalam tahapan ini tetap menjaga keamanan bersama. "Silahkan berkompetisi secara terhormat, Polres Inhu dalam hal ini hanyalah mengawasi saja," singkatnya.*** (rdk/hrc)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar