Diduga Tak Kantongi Izin, DPMPST dan Satpol PP Dumai Segel Tiang Tumpu Milik PT Huaiwei

Di Baca : 6935 Kali
Dumai (KabarHeadline.com) - Pada hari Jumat (06/10) pukul 15:00 WIB Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Badan Satuan pamong praja kota dumai melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap tiang Tumpu yang diduga milik PT HUAIWEI. Dimana Penyegelan dan penyabutan tiang tumpu tersebut diduga tidak mengantongi izin dari instansi terkait. Dari Pantauan awak media, Pergerakan DPMPTSP dan Satpol PP Dumai di dalam penyegelan tersebut mulai dari Jalan Bintan gang Kartini RT 07, Usai melakukan penyegelan tiang tumpu di Jln.Bintan Gg.Kartini, DPMPTSP dan satpol PP melakukan penyegelan tiang tumpu yang berada di Jalan Baru, setelah itu berlanjut ke Jalan Ombak. Ket Foto : DPMPTSP dan Satpol PP Dumai Menyegel Tiang Tumpu di Jalan Bintan  Ket Foto : Satpol PP Dumai Menyegel Tiang Tumpu di Jalan Bintan Gg.Kartini RT. 07 " Kami dari Satpol PP telah mendapat surat dari Dinas PMPTSP Dumai, untuk melakukan penyegelan Tiang Tumpu milik PT. Huawei yang bekerjasama dengan XL, dan ini kami lakukan sesuai dengan fungsi dan tugas kami selaku penegak Perda dan Perwako." ucap H.R.Bambang Waedoyo SH selaku Kasatpol PP Dumai didampingi Andi Aziz selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Ket Foto : Satpol PP Dumai Menyegel Tiang Tumpu Jalan Baru Lanjutnya, Tindakan penyegelan tiang tumpu ini, atas permintaan dari DPMPTSP selaku tempat urus mengurus izin, dimana DPMPTSP telah menemukan indikasi tiang tumpu yang berada dikota dumai dugaan nya tidak memiliki izin. Dengan hal itu kami melakukan penyegelan tiang dan mencabut satu tiang serta sebagian kabel optick ini kami bawa kekantor Satpol PP untuk barang bukti. " Kita segel beberapa tiang dan kita cabut Satu tiang tumpu yang berada dijalan Hasanudin serta membawa Kabel Optick sebagai alat bukti kita,"tegas Kasatpol PP R.Bambang Wardoyo.SH Ket Foto : Satpol PP Dumai Mencabut Tiang Tumpu di Jalan Hasanudin/ Jalan Ombak Disis lain, Kadis DPMPTSP Kota Dumai Hendri Sandra melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan Said Effendi.SE menjelaskan Penyegelan Tiang Tumpu yang dimiliki PT Huawei yang lebih kurang berjumlah 33 Tiang ini dilakukan, dikarenakan pihak PT Huawei yang bekerjasama dengan XL Cabang Dumai tidak memberitahukan dan mengurus izin Prinsip dan izin Penanaman Tiang Tumpu." ungkap Kabid Perizinan dan Non Perizinan Said Effendi.SE Saat dilapangan penyegelan. Ket Foto : Satpol PP Dumai Membawa Alat Bukti Tiang Tumpu dan Kabel Optick Lanjutnya Said, Pemerintah Kota dumai Melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu menghimbau kepada PT. Huawei dan pihak XL Dumai agar segera melakukan pengurusan izin-izin yang belum dimiliki. " Said menghimbau bagi siapapun yang ingin berbisnis di Kota Dumai, seperti bisnis jaringan internet, hendaknya terlebih dahulu mengurus izin-izin nya kepada DPMPTSP Dumai."Tutupnya.*** (rki)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar