DPP AMPHIBI dan DPP Yasos BKS Akan Regulasikan Wajib CSR 2020

Di Baca : 8953 Kali
JAKARTA (KabarHeadline.com) - Banyaknya kelemahan dalam memahami Coorporate Social Responsibility (CSR) perlu adanya keseriusan lembaga yang telah memiliki legalitas resmi dari pemerintah republik indonesia. Kini telah hadir 2 lembaga yang telah menunjukkan aksi nyatanya tanpa henti dari 1 Agustus 2016 sampai saat ini. AMPHIBI sebuah lembaga lingkungan hidup yang diketuai Agus Salim Tanjung So,si dan Yayasan Sosial Berdikari Karya Sehati yang diketuai Nawa Kurniawan. Upaya amphibi dan yasos bks dalam program perbaikan lingkungan hidup dan sosial kemasyarakatan di nkri terus di sosialisasikan kedua lembaga tersebut. Ketua umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung mengatakan bahwa sejumlah Regulasi yang Mengatur CSR di Indonesia baik secara tersurat maupun yang tersirat wajib dijalankan secara sungguh-sungguh. Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) masih terus menyusun draft Rancangan Undang-Undang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, atau yang sering dikenal dengan ‘Corporate Social Responsibility’ (CSR). RUU yang juga diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini telah ditetapkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)Prioritas 2017 ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang. Meski begitu, CSR bukan merupakan hal yang baru diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk yang bersifat sektoral, telah mengatur mengenai CSR tersebut "tegas Agus Salim Tanjung So,si. Beberapa regulasi CSR yang diatur diantaranya : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Konsep CSR yang terdapat dalam UU Perseroan Terbatas juga mencakup lingkungan. Jadi, secara resmi, UU ini menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). UU ini mengatur kewajiban bagi perseroan yang berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pasal 74 ayat (1) UU PT berbunyi, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.” Bila ketentuan ini tidak dijalankan, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Pemerintah menerbitkan PP No. 47 Tahun 2012 sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 74 UU PT di atas. PP No. 47 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini hanya berisi sembilan pasal. Salah satu yang diatur adalah mekanisme pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perseroan. Pasal 4 ayat (1) PP No. 47 Tahun 2012 menyebutkan, “Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.” 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal UU Penanaman Modal juga menyelipkan satu pasal yang mengatur CSR. Pasal 15 huruf b berbunyi: “Setiap penanam modal berkewajiban: melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Penjelasan Pasal 15 menambahkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. 4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi UU Minyak dan Gas Bumi memang tidak secara tersurat mengatur tanggung jawab sosial perusahaan. Namun, bila dibaca secara seksama, ada satu aturan yang secara tersirat menyinggung mengenai CSR. Ketentuan itu adalah Pasal 11 ayat (3) huruf p, yang berbunyi, “Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu: pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat/setempat.” 5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan beberapa regulasi yang jelas tersebut diatas, ketua umum amphibi Agus Salim Tanjung So,si mempunyai target di tahun 2020 akan merangkul seluruh pihak perseroan terbatas di NKRI telah tercatat di lembaga amphibi dan yasos bks. "Dalam waktu dekat kedua lembaga tersebut akan melakukan regulasi di Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan atas sertifikat yang diberikan amphibi dan yasos bks sebagai acuan nilai kriteria dalam penilaian program kinerja perusahaan yang lebih dikenal dengan PROPER,"tutup Agus Salim Tanjung So,si. disaat merayakan hari jadinya ke 48 di Villa AMPHIBI TELUK NAGA 7/8/2018. Sumber : Rls/DPP Awan Pers


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar