Deklarasi Pro-Jokowi, Bawaslu Memutuskan Sembilan Kepala Daerah di Riau tak Bersalah

Di Baca : 10055 Kali

PEKANBARU (KabarHeadline.com) -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau memutuskan, sembilan kepala daerah yang terlibat Deklarasi Pro-Jokowi (Projo), 10 Oktober 2018 di Pekanbaru tidak memenuhi unsur pidana, alias tidak bersalah. Keputusan tidak terpenuhinya unsur pidana Pemilu ini diambil berdasarkan rapat sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau yang digelar alot selama tujuh jam. Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menjelaskan, secara hukum pidana apa yang dilakukan oleh sembilan kepala daerah tidak terbukti. "Rapat menghasilkan putusan tidak terpenuhinya unsur pidana terhadap sembilan Kepala daerah terkait Deklarasi dukung Jokowi," ujarnya di Pekanbaru, Sabtu (3/11/2018). Sembilan kepala daerah tersebut adalah Bupati Siak Syamsuar, Bupati Kampar Aziz Zaenal, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Bupati Kuansing Mursini, Bupati Indragiri Hilir Wardan, Bupati Rokan Hilir Suyatno, Wali Kota Dumai Zulkifli, dan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir. Namun, Rusidi menyebutkan, secara Peraturan Perundang undangan No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sembilan kepala daerah tersebut terbukti melanggar. Karena itu, Bawaslu merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri RI untuk memberikan sanksi kepada mereka. "Walau mereka tidak tersangkut pidana, namun keputusan melanggar Peraturan Perundang undangan lainnya, diambil dalam rapat Pleno Bawaslu Riau sesaat setelah Rapat Sentra Gakkumdu," ujar Rusidi. Dikatakan, sebelum memutuskan pihak Bawaslu Prov Riau telah meminta keterangan dari KPU Riau, pihak Panitia Pelaksana Deklarasi dan DPD Projo Riau, sembilan Kepala Daerah se-Riau hingga pendapat Ahli, baik Ahli Pidana maupun Ahli Tata Negara. "Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan tersebut, Bawaslu Prov Riau menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Sentra Gakkumdu II," setunya. Rapat Sentra Gakkumdu dibuka Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan lengkap dengan empat anggota Bawaslu Riau lainnya, yakni Gema Wahyu Adinata, Neil Antariksa, H.Amiruddin Sijaya, dan Hasan yang turut hadir dalam rapat tersebut. Sebanyak 19 Orang anggota Sentra Gakkumdu hadir dalam Rapat tersebut antara lain AKBP Hardian Pratama Koordinator Penyidik dari Polda Riau bersama dengan KP. Yuhanies Kanit II Polda beserta tiga orang penyidik. Kemudian, I Wayan Sutarjana Kasi KamnegTibum bersama tiga orang Jaksa dari Kejati Riau, dan luma staf sekretariat Bawaslu Provinsi yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Rapat selanjutnya dipimpin oleh Gema Wahyu Adinata selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau dengan pembacaan fakta-fakta serta keterangan dari Ahli. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata mengatakan putusan yang kita ambil ini sudah berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari para Bupati/Walikota serta pendapat dari ahli-ahli. Ia meminta Mendagri memberi sanksi kepada Pemerintahan Daerah. "Ini hasilnya diperoleh dari sekian proses pengumpulan data dan informasi, tidak terpenuhi unsur pidana, akan tetapi memenuhi unsur pelanggaran hukum lainnya, yaitu UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana kita rekomendasikan kepada mendagri agar memberi sanksi kepada mereka", Jelas Gema. Perlu diketahui sebelumnya diberitakan sembilan kepala daerah di Provinsi Riau telah mendeklarasikan dukungan mereka kepada calon presiden Joko Widodo dan wakilnya Maruf Amin dalam Pilpres 2019, di Pekanbaru pada Rabu (10/10/2018). Deklarasi tersebut dilakukan bersama ratusan relawan Projo. Gubernur Riau terpilih, Syamsuar, langsung memimpin deklarasi tersebut dan diikuti kepala daerah lainnya. Setelah pembacaan deklarasi, para kepala daerah menandatangani deklarasi mereka.*** Sumber : Antara Editor : Ricky


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar