Sekdako Dumai Diminta Tegas dan Konsisten Patuhi Amar Putusan Majelis KI

Di Baca : 6842 Kali
DUMAI (KabarHeadline.com) - Amar putusan Majelis Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), hingga saat ini belum dipenuhi oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai selaku Termohon. Padahal Pemohon sudah beberapa kali konfirmasi kewajiban dimaksud kepada Termohon melalu Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Dumai. "Sebelumnya Sekdako Dumai melalui surat no. 180/1497/HK-HAM, tanggal 17 Oktober 2018 hanya menyampaikan informasi tentang IMB sementara dan gambar rencana bangunan. Namun informasi itu tidak sebagaimana yang diminta, bahkan ada beberapa informasi lainnya yang diperintahkan oleh putusan Majelis Komisioner belum diperoleh. Mestinya selaku atasan PPID dilingkungan pemko Dumai, Sekdako bersikap tegas memerintahkan PPID Pembantu menyampaikan segera informasi tersebut," ungkap Syahroni Hs, Senin (5/11) selaku Pemohon pada kasus penyelesaian sengketa informasi publik tersebut. Syahroni mengatakan, semua mekanisme dalam permohonan informasi publik sudah dilaksanakan, namun dia heran mengapa Termohon masih "enggan" memberikan sepenuhnya informasi tersebut. " Kurang bijak rasanya kalau mesti melalui permintaan eksekusi ke pengadilan untuk memperoleh informasi tersebut, " katanya. Adapun amar putusan Majelis KI no. 011/KIP-R/PS-A-M-A/V/ 2018 tanggal 20 September 2018 yang wajib dilaksanakan Termohon adalah memberikan informasi tentang : kedudukan hukum surat no. 71/ BPTPM/ V/ 2014, infomasi tentang dokumen administratif dan dokumen rencana teknis yang telah disetujui, Surat Keterangan Rencana Kota, Pengesahan dokumen perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta informasi tentang penerapan aturan tentang Sertifikat Laik Fungsi bangunan.*** Penulis : Ridwan Safri (Harian Umum Vocal) Editor : Ricky


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar