Sesuai Arahan Gubri, Muhamad Nasri Minta Penundaan Pelaksanaan SKB

Di Baca : 6963 Kali
Dumai (Kabarheadline.com) - Salah satu ASN Kota Dumai yang tersandung korupsi Muhamad Nasri (40) warga Jalan Sukajadi kelurahan Rimba sekampung Kecamatan Dumai Kota berharap Kepada Walikota Dumai H.Zulkifli. AS segera mengajukan permohonan penundaan pemecatan PNS yang tersandung kasus korupsi. "Sungguh saat ini kami sudah jatuh tertimpa tangga, saya sudah menjalani Hukuman dan bukan pemeran utama tapi harus dihadapkan dengan aturan baru saat ini," kata Muhamad Nasri saat dijumpai Media Kabarheadline .com dikediamannya, Senin (31/12/2018). Bahkan menurutnya Pemko Dumai harus berkomitmen bahwa tidak akan memberhentikan ASN yang terlibat korupsi sesuai dengan aturan yang berlaku. Padahal sampai saat ini para mantan Pidana yang berstatus koruptor sedang berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Seharusnya sebelum surat pemberhentian dilakukan harus menunggu hasil sidang apakah diterima atau ditolak. Ia menjelaskan salah satu Kabupaten yang mengajukan adalah Kuansing Singingi, Kabupaten Rohil dan seharusnya bisa diterapkan juga di Kota Dumai. Muhamad Nasri menjelaskan bahwa ia hanyalah bawahan dan bukanlah pemeran utama dalam kasus korupsi yang telah memutuskan Muhamad Nasri di vonis selama 1.6 Tahun Bahkan Ia telah menjalani masa hukuman dan denda yang ditetapkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Forum Marwah ASN Republik Indonesia dengan jumlah ribuan orang tengah berjuang untuk memperjuangkan nasib mereka terkait Surat Keputusan Bersama (SKB), kesepakatan itu dituangkan dalam Keputusan Bersama Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tertanggal 13 September 2018, dengan nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan. Sudah dilakukan berbagai sidang namun belum ada keputusan dan masih akan ada beberapa sidang diantaranya, Sidang 2 januari 2019 PTUN. Agendanya Duplik tergugat I terhadap Replik penggugat dan bukti surat dari para pihak. Sidang MK tanggal 8 Januari 2019 pengujian UU Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Agenda mendengarkan keterangan DPR dan ahli pemohon. "Pada sidang 26 Desember 2018 di PTUN di Jakarta bahwa ketua hakim sudah memerintahkan perwakilan dari tiga Mentri agat tidak melakukan tindakan apapun 2 minggu kedepan sampai adanya keputusan. Tapi ternyata ralat 3 Mentri pada 27 Desember 2018. memerintahkan seluruh BPK, Gubernur dan Bupati melaksnakan surat SKB Mentri. Jika tidak dilaksnakan maka KPK akan turun ke daerah untuk memprtanyakannya," papar Muhamad Nasri dengan mata berkaca-kaca. Ia dan keluarga hanya berharap surat pemberhentian jika memang keputusan ditolak barulah dikeluarkan. Apabila dikeluarkan dengan cepat maka jika gugatan diterima maka akan menjadi persoalan baru karena status PNS yang dipertaruhkan. "Kalau memang saya harus berhenti dengan para mantan napi ASN lainnya tak apa asal sudah keluar keputusan yang sedang diperjuangkan saat ini. Kalau saat ini kan mereka masih berjuang dan biarlah dulu sampai adanya keputusan," tegasnya. Satu lagi yang harus menjadi pertimbangan bahwa aturan ASN yang diberhentikan dalam UU adalah 2 tahun yang mana manurut dari aturannya 4 tahun dan bunyinya sama sejak tahun 1978 dalam UU Tipikor. "Mudah-mudahan walikota Dumai dan para pemangku kepentingan mendengarkan kami yang sampai saat ini kami masih merasa menjadi korban dalam kasus menjerat saya,'' ungkapnya.*** (Ddi)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar