Terkait Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis, Toro Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Di Baca : 6272 Kali
Pekanbaru (Kabarheadline.com) - Terkait Persidangam Toroziduhu Laia alias Toro yang melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril terus berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam persidangan ini. Dimana Toroziduhu Laia alias Toro dituntut hukuman 1,6 tahun penjara dan Denda 100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemimpin Redaksi salah satu media online itu dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Dari Pantauan sejumlah awak media, Tuntutan dibacakan JPU, Syafril dan Wilsa Ariani, Senin (7/1/2019). Toro melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Menuntut terdakwa Toroziduhu Laia dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Yudisilen. Dan Toro juga wajib membayar denda sebesar Rp100 juta. Denda itu dapat diganti hukuman kurungan selama 3 bulan,” terang JPU. Atas tuntutan tersebut, Toro berkoordinasi dengan Penasehat Hukumnya. Ia menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Hakim mengagendakan sidang pembacaan pledoi pada pekan depan. Toro didakwa JPU melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Perbuatan itu dilakukan sekitar Januari hingga Desember 2017 silam. Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita di media online terkait kasus yang diduga menjerat Bupati Amril. Di antaranya berjudul, "Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril Mukminin tak Kebal Hukum". Ada juga berita "Bupati Amril Mukminin Diduga Terlibat, Polda Riau Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis'. Tidak hanya itu, terdakwa juga memuat berita lain berjudul "Bupati Bengkalis Terancam Dilaporkan Balik ke Polda", "Bupati Amril Mukminin Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis dan lainnya. Dengan Pemberitaan itu dinilai Amril telah mencemarkan nama baiknya. Lalu ia Tidak terima serta melaporkan Toro ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik.*** (Edi)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar