Ketua YLBHN dan Pakar Hukum Kota Dumai Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Dishub Dumai

Di Baca : 6756 Kali
DUMAI (Kabarheadline.com) - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nasional (YLBHN) Ir Muhammad Hasbi meminta kepada aparat hukum untuk mengusut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dumai dan jajarannya. Pasalnya, Dia selaku Kadishub diduga membiarkan Pungutan Liar (Pungli) yang sudah meraja lela di Dumai khusunya di terminal ilegal pos retribusi Rawa Panjang dan Bukit Timah. Melihat Hal itu, Hasbi juga akan melaporkan Kepala Dinas Perhubungan Dumai, Asnar dan jajarannya ke aparat penegak hukum. YLBHN akan melaporkan pungli itu secara tertulis kepada KPK, Kejagung, dan juga Kapolri. Dia meminta dilakukan pengusutan secara tuntas keakar-akarnya atas pungli yang dilakukan oleh Kadishub Dumai dan jajarannya yang mengutip uang secara liar di Pos Rawa Panjang dan Pos Bukit Timah. Karna perbuatan itu telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Terminal dan Distribusi Terminal. Dimana aturan itu secara jelas menegaskan setiap retribusi yang ditarik harus ada fungsi pelayanan, setidaknya mobil masuk ke terminal untuk ditimbang. " Bagaimana di Pos Rawa Panjang dan Pos Bukit Timah mau melakukan penimbambangan, sedangkan timbangannya tak ada. Mobil tak masuk terminal tapi langsug diberi tiket lalu uang dikutip, kadang ada tiket kadang tak ada. Tanpa fungsi pelayanan mengutip uang, " ujarnya, Rabu (13/2/2019), kepada sejumlah media. Dijelaskan Hasbi, Didalam Pasal 20 BAB 8 Perda Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Terminal dan Distribusi Terminal menegaskan setiap kendaraan bermotor umum angkutan barang yang telah memasuki terminal barang sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat 1, sebelum keluar dari terminal barang wajib melakukan penimbangan terhadap berat kendaraan beserta muatan. Ini dilakukan untuk mengetahui berapa bobot kendaraan dan berat barang yang diangkut sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan. Maka dari itu dilakukan penimbangan untuk mengetahui muatan tersebut pas atau berlebihan. Terbukti sekarang di kota Dumai bahwa di terminal utama dan terminal pembantu ilegal Rawa Panjang dan Bukit Timah sama sekali tidak punya alat penimbangan. " Bagaimana membuktikan kelebihan muatan. Jika mobil yang masuk tidak dilakukan penimbangan, tentu kita tidak mengetahui berapa beratnya. Kalau hal ini dibiarkan dapat mempercepat kerusakan jalan dan menimbullan kecelakaan akibat kendaraan yang mempunyai kelebihan muatan," jelasnya. Lanjut Hasbi, distribusi yang tidak melakukan pelayanan tapi uangnya diambil, maka perbuatan tersebut digolongkan pada perbuatan pungli. Perbuatan ini juga telah melakukan pelanggaran hukum tindakan pidana yang merugikan keuangan masyarakat tanpa kejelasan laporan karena uang yang masuk tidak tertata secara pasti. Karena mobil tak pernah masuk ke terminal pembantu kecuali berhenti sejenak di pos retribusi lalu sopir keluar memberikan sejumlah uang atau petugas retribusi yang mengambil uang ke sopir mobil dengan tidak melakukan pelayanan apapun. " Diminati pihak Kejari Dumai Kejati Riau dan Kejagung mempelajari kerugian negara. Karena laporan keuangan tak jelas. Ketika mobil datang baik yang masuk maupun keluar terminal tanpa ditimbang sehingga menimbulkan kerugian negara, dan apakah muatan tadi sesuai dengan standar yang dibenarkan," sebutnya. Sebagai contoh, kata Hasbi, mobil pengangkut CPO yang menambah ukuran panjang tanki atau mobil pengangkut barang lainnya yang menambah ukuran bak, sehingga menambah beban muatan, akibatnya jalan menjadi rusak. Disisi lain, Menurut salah seorang pakar hukum, Eko Syahputra.SH mengatakan Sistem atau pelayanan serta pos pembantu yang ada di dinas perhubungan itu seharusnya sama seperti pos utama mulai dari sistem pelayanan serta sarana dan prasana yang jelas seperti pos pembatu harus ada tempat area parkir dan tempat penistirahatan. " Seharusnya dalam meraih PAD, Dishub dumai harus siapkan berbagai sarana dan prasarana bagi supir di setiap pos, mau utama dan pos pembantu, seperti area parkir dan tempat istirahat dan juga ada tenaga medis dan tenaga Damkar," Ucap salah seorang pakar hukum, Bung Eko Syahputra.SH kepada sejumlah awak media. Lanjutnya lagi, Kepala dinas perhubungan dumai seharusnya jeli membaca perda nomor 24 tahun 2011 itu, karna di dalam perda jelas berbunyi setiap pos mau utama dan pembantu, sistem pelayanan harus bisa memberi rasa aman dan nyaman. " Iya, Hari ini dinas perhubungan kota dumai dalam meraih PAD hanya sekedar memikirkan PAD saja, Namun tidak memikirkan keselamatan, dan tidak bisa beri rasa nyaman bagi supir dan rasa aman pengguna jalan,"Ujarnya. Tambahnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai dan jajarannya ini diduga melakukan pungutan liar atau Pungli. Pungli itu dilakukan di pos Retribusi Bukit Timah dan Rawa Panjang, karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Dumai Nomor 24 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Terminal dan Distribusi Terminal. Ini sesuai dengan pasal 18 ayat 1 yang menerangkan setiap kendaraan bermotor umum angkutan barang bermuatan yang memasuki atau keluar dari kota Dumai dan atau beroperasi melakukan pengangkutan barang didalami kota Dumai diwajibkan masuk kedalam terminal barang. Sesuai dengan aturan bentuk penyelengaraan terminal terdiri dari, Penyelenggara terminal barang utama, terminal barang pembantu dan pos retribusi terminal barang oleh pemerintah daerah. " Di pos Bukit Timah dan Rawa Panjang uang dikutip oleh oknum Dinas Perhubungan Kota Dumai. Maka ini sudah melakukan pelanggaran tindak pidana dan Peraturan Daerah dengan melakukan perbuatan melawan hukum karena mengutip uang tanpa fungsi pelayanan. Maka pengutipan uang tersebut dapat digolongkan pungutan liar atau pungli, " sebut Pakar Hukum Kota Dumai, Eko Syahputra.SH Ketua  kepada sejumlah media.***(Tim)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar