Polsek Pujud Tangkap 2 Pengedar Sabu-sabu Lintas Antar Kecamatan

Di Baca : 18287 Kali

PUJUD (KHC) - Jajaran Opsnal Reskrim Polsek Pujud berhasil menangkap 2 pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang di duga pengedar lintas antar kecamatan, Senin (30/04) Sekitar Pukul 17.00 WIB kemaren.

Kedua pelaku di tangkap di 2 lokasi berbeda,berawal dari tertangkapnya pelaku Edi M (39) warga Desa Siarangarang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil saat melintas di Jalan Simpang KM 8 Desa Siarang-arang Kecamatan Pujud dengan mengunakan Mobil Katana Merah BMK 1561 YK,pelaku Edi langsung diamankan bersenjata api ( senpi ) dan barang bukti lainya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan introgasi terhadap pelaku Edi asal barang tersebut berasal dari Aan Saputra (41) warga Jalan Kamboja Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih dan langsung dilakukan penangkapan.

Kapolres Rohil, AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP. Juliandi SH, pada Kamis (2/4) mengungkapkan."Kedua pelaku ini berhasil ditangkap Polsek Pujud di 2 lokasi berbeda,Penangkapan pelaku pertama Edi di Jalan Simpang KM.8,  Desa siarang-arang, Kecamatan Pujud,Selanjutnya, Aan Saputra (41) warga Jalan Kamboja Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih,Rohil."Terang Juliandi.

Sementata kronologis penangkapannya,papar Juliandi lagi pada Senin (30/3),Sekira Pukul 17.00 WIB atas informasi dari masyarakat yang resah maraknya peredaran narkoba di daerah Simpang KM 8 Pujud.

Berdasarkan Informasi tersebut, Selanjutnya anggota opsnal Polsek Pujud melakukan penyelidikan di lokasi yang di maksud dan tanpa waktu yang lama,jajaran Sat Reskrim Polsek Bangko melihat seseorang melintas dengan gerak gerik yang mencurigakan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki Katana warna merah dan langsung memberentikan.

"Pelaku Edi langsung terkejut kedatangan petugas dan langsung menjatuhkan 1(satu) bungkus Rokok Magnum Mild warna biru,Setelah bungkus rokok yang dibuang Edi M tersebut dibuka di dapati 2 ( dua ) bungkus plasltik yang berisikan butiran cristal yang di duga narkotika Jenis Shabu-shabu di masukkan dalam satu plastik bening."Papar Juliandi.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai Edi M tersebut, dan di temukan satu buah tas Sandang Warna hitam,Kemudian, setelah tas tersebut dibuka di dapati satu pucuk Senjata api rakitan beserta 4 Butir Amunisi, uang tunai senilai Rp 2.060.000, 3 (tiga) buah mancis,1 buah kaca virex,1 bungkus plastik bening besar yang berisikan bungkusan plastik bening klip merah dan 1 buah timbangan digital.

Kemudian dilakukan introgasi pelaku Edi mengatakan barang haram tersebut beserta senjata api serta empat butir peluru akt8f dari temannya yang bernama Aan Saputra."Tambag Juliandi lagi.

Lalu Tim Opsnal Polsek Pujud melakukan pengembangan terhadap Aan Saputra, dan pada Selasa (31/3) sekira pukul 13.25 Pelaku Aan Saputra berhasil di tangkap saat sedang berada di rumah di Jalan Kamboja Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih,Rohil dan langsung di giring ke Mapolsek Pujud untuk mempertanggingjawabkan perbuatannya serta penyelidikan lebih lanjut."Pungkas Mantan Kasat Narkoba.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar