Kunjungan Pasien Covid-19 Ke Ruang Isolasi

Ketua DPRD : Bacalon Wako itu Langgar UU no 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan

Di Baca : 11822 Kali
Ket Foto : Ketua DPRD Dumai, Agus Purwanto.

DUMAI (KHC) - Beberapa hari lalu, Bacalon Walikota Dumai, H.Paisal mengunjungi RSUD Kota Dumai sembari menyalurkan 1000 pcs masker bagi para tenaga medis.

Tak hanya mengunjungi dia juga meminta masuk ruang isolasi untuk menemui pasien. H.Paisal sempat berbincang dan bercanda tawa dengan pasien yang dirawat karena indikasi pasien terinveksi covid-19. 

Mengomentari hal ini, Ketua DPRD Dumai Agus Purwanto menilai aksi pencitraan Paisal di ruang isolasi melanggar UU no 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan, pasal 93.

Disebutkan dalam pasal tersebut: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

"Harusnya sebagai orang kesehatan, seharusnya dia faham bagaimana soal UU karantina. Tidak semua orang boleh masuk ruang karantina. Tenaga medis saja yang tak ditunjuk untuk bertugas tidak boleh masuk," kata Agus Purwanto.

Dikatakan Agus juga, aksi Paisal sangat berbahaya, walaupun memakai APD lengkap namun tak ada jaminan ia tidak terpapar Covid-19.

"Kepentingannya apa kesana? Kok masuk kesana? ini berbahaya bisa saja dia terjangkit dan menyebar ke masyarakat luas," ungkap politisi Partai Demokrat itu.

Selain itu kata Agus, foto-foto Paisal bersama pasien selama di ruang isolasi menyebar luas di medsos dan bahkan ada yang dimuat di sejumlah media media massa. 

"Inikan sangat tidak baik, karena identitas pasien tersebar luas, jelas merugikan keluarga besar pasien bersangkutan," pungkasnya.

Agus berharap semua pihak dan seluruh lapisan masyarakat bisa mendukung pemerintah dalam menanggulangi wabah Covid-19 ini. Harus patuh dan tidak melakukan kegiatan yang bisa merugikan orang banyak.***(Rdk)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar