Tidak Memiliki IMB, Ketua Ferari Riau : Pemilik Bangunan PT Nagamas Tanpa IMB Bisa Dipidana

Di Baca : 15792 Kali

DUMAI (KHC) - Terkait 14 Perumahan milik PT Nagamas Plam Oil Lestari yang tidak memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB) terus menjadi perbincangan hangat.

Salah satunya, Noor Aufa,SH,CLA yang merupakan ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Provinsi Riau mengatakan untuk mendirikan suatu bangunan seharunya pihak perusahaan harus menyiapkan izin seperti IMB dan lain-lain.

"Karna, IMB itu menjadi dasar dan syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan pembangunan,"Kata Ketua Ferari Propinsi Riau, Noor Aufa kepada media ini.Kamis (02/07/2020).

Lanjutnya lagi, IMB merupakan salah satu produk hukum. Itu berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG.

Kemudian, dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

"Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan gedung atau rumah dengan IMB berlaku terhadap setiap orang,"Ujarnya.


Noor aufa terus mengatakan, selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (pasal 45 ayat 2 UUBG).

Ekstremnya lagi, pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara (pasal 46 ayat 3 UUBG).

"Untuk itu, Pemerintah Kota Dumai harus tegas dalam menyikapi persoalan ini, Dan ini menjadi perhatian serius kepada Pemerintah Kota Dumai agar jangan sampai terjadi darurat IMB di Kota Dumai," ujarnya.

Disisi Lain, Humas PT Nagamas Plam Oil Lestari, Frangky mengatakan bahwan, Untuk Izin perumahan yang ada di jalan Janur Kuning itu memang belum ada izinnya.

"Izinnya masih dalam proses pak, Kita lagi dalam pengurusan,"tutupnya.***(Rdk)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar