Polresta Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti Hasil Tangkapan Sat Resnarkoba

Di Baca : 8980 Kali

PEKANBARU (KHC) - Barang bukti hasil tangkapan Sat resnarkoba polresta pekanbaru dimusnahkan di ruang lobi polresta pekanbaru, Senin 3/8/2020.

Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan sat resnarkoba pada pukul 11.00 wib berupa narkoba jenis sabhu dan ekstasi dan happy five, disaksikan dari balai BPOM Resqi Ayahri, kejaksaan negeri pekanbaru Lastarida SH, BNN Kota Pekanbaru Indra Wijawa dan penasehat hukum tarsangka Merry.

Barang bukti hasil tangkapan tersebut bulan Juli 2020 dengan jumlah pil ekstasi sebanyak 5.193(lima ribu seratus sembilan puluh tiga) butir dengan  berat 1.401,49 (seribu empat ratus satu koma empat pukuh sembilan) gram disita dari tersangka inisial AK Alias A Bin D, pil ekstasi sebanyak 2.746 (dua ribu tujuh ratus empat pukuh enam) butir berat bersih 741,41( tujuh ratus empat pukuh satu koma empat puluh satu) gram disita dari tersangka inisial AK Alias A Bin D  , dan narkoba jenis shabu berat bersih 4.924,57 ( empat ribu sembilan ratus dua pukuh empat koma lima puluh tujuh ) gram, dan 132,01 ( seratus tiga puluh dua koma satu) gram disita dari tersangka inisial AK Alias A Bin D, sedangkan happy five sebanyak 2.014 ( dua ribu empat belas ) butir dengan berat kotor 588,24( lima ratus delapan puluh delapan koma )gram disita dari tsk inisial MHM alias T bin HM.

Kesemua barang bukti dimusnahkan setelah disisihkan untuk barang bukti ke pengadilan negeri pekanbaru dan alat uji labaratoris.

Kapolresta pekanbaru Kbp H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui kasat resnarkoba Akp Juper Lumban Toruan., SIK mengatakan," Membenarkan penangkapan narkoba bulan juli 2020 berupa pil ekstasi sebanyak 5.193 (lima ribu seratus sembilan puluh tiga) butir dengan  berat 1.401,49 (seribu empat ratus satu koma empat puluh sembilan) gram, pil ekstasi sebanyak 2.746 (dua ribu tujuh ratus empat puluh enam) butir berat bersih 741,41( tujuh ratus empat puluh satu koma empat puluh satu) gram, dan narkoba jenis shabu berat bersih 4.924,57 ( empat ribu sembilan ratus dua puluh empat koma lima puluh tujuh ) gram, dan jenis sabhu seberat 132,01 ( seratus tiga puluh dua koma satu) gram, dan kesemua barang bukti diatas disita dari tersangka inisial AK Alias A Bin D.

sedangkan happy five sebanyak 2.014 ( dua ribu empat belas ) butir dengan berat kotor 588,24( lima ratus delapan puluh delapan koma empat belas ) gram disita dari tsk inisial MHM alias T bin HM, penangkapan dilajukan dijalan bhakti kecamatan marpoyan damai kemudian dalam pengembangan dilakukan di rumah terangka dikelurahan sri meranti kecamatan kecamatan rumbai kota pekanbaru yang telah dilakukan test urine hasil positif metahamfetamin, tambah kasat resnarkoba.***

Sumber : Rls/Humas Polresta


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar