Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Ekspos Kasus Penangkapan Tiga Pelaku Jaringan Narkotika

Di Baca : 9019 Kali

PEKANBARU (KHC) - Sat Res Narkoba ekspos pengungkapan penangkapan tiga pelaku  jaringan narkotika diduga jenis shabu di ruang lobi Polredta Pekanbaru, Selasa 4/8/2020.

Pengungkapan kasus jaringan narkotika diduga jenis shabu yang ditangkap pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2010 sekitar pukul 05.20 wib Dibandara sultan syarif qasim II kelurahan maharatu kecamatan marpoyan damai kota pekanbaru.

Dalam penangkapan ini dilakukan 2(dua) tempat kejadian perkara yaitu pertama, di bandara sultan syarif qasim II pekanbaru, kedua, di kantor cabang JNE jalan sisingamangaraja pekanbaru

Ketiga tersangka ini inisial GR, YP dan AL mendapat perintah dari seseorang  inisial ABG dari lapas cipinang Jakarta, untuk menjemput narkotika jenis shabu ke Pekanbaru, mereka sengaja datang dari sukabumi menuju ke Pekanbaru untuk menjemput barang narkotika jenis shabu tersebut, pada saat mereka menguasai barang itu dan mereka akan berangkat ke jakarta menggunakan pesawat dari bandara sultan Syarif Qasim II Pekanbaru menuju bandara soekarno hatta.

Sewaktu akan masuk ruang tunggu bandara sultan syarif qasim II pekanbaru, salah satu dari tiga tersangka diketahui membawa narkotika diduga jenis shabu didalam sepatu yang sudah dikemas, mereka masuk keruang tunggu tidak bertiga sekaligus, tapi masuk satu persatu, satu masuk dua tersangka lagi menunggu didalam toilet sambil menunggu informasi , setelah tertangkapnya  tersangka GR kemudian dilakukan intrograsi kedua tersangka yang menunggu toilet sempat menghikangkan barang bukti, namun demikian barang bukti tersebut dapat  ditemukan dan dijadikan satu berupa 3( tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat 739, 81 ( tujuh ratus tiga puluh sembilan koma delapan puluh satu) gram, 6(enam) unit hamdphone dan 3( tiga )pasang sepatu.

Selain dibandara juga tersangka GR mengirimkan paket melalui JNE cabang pekanbaru tujuan sukabumi dan dapat ditemukan barang bukti setelah dilakukan penyelidikan di JNE berupa 2( dua )paket narkotika jenis shabu seberat 99,98 ( sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh delapan) gram, 1( satu) unit timbangan digital, dan 1 ( satu )unit alat presa kemasan makanan.

Kapolresta Pekanbaru Kbp H. Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., MH melalui Kasat Resnarkoba Akp Juper Lumban Toruan., S.I.K., S.H membenarkan penangkapan terhadap tiga pelaku GR,YP dan Al di bandara Sultan Syafri Qasim II Pekanbaru pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2020 pukul 05.20 wib, kemudian dilakukan pengembangan dengan mengintrogasi tersangka GR sehingga pengakuan GR telah mengirimkan paket melalui JNE cabang pekanbaru jalan Sultan Syarif Qasim Pekanbaru, dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal sat resnakoba ditemukan barang bukti 2( dua )paket narkotika jenis shabu seberat 99,98 ( sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh delapan) gram, 1( satu) unit timbangan digital, dan 1 ( satu )unit alat presa kemasan makanan.

Ketiga pelaku GR, YP dan AL sebagai kurier antara propinsi dan terhadap terangka dapat dipersalahkan melanggar pasal 114 ayat 2, dan pasal 12 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

 

Sumber : Rls/Humas Polresta


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar