Miliki Sabu, Spesialis Pencuri Kolong Di Panipahan Darat Di Cokok Polisi

Di Baca : 8270 Kali

PANIPAHAN (KHC) - Jajaran Opsnal Polsek Pasir Limau Kapas (Palika) berhasil mengungkap pelaku tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu,Selasa (08/09/2020) Sekira Pukul 15.30 WIB di Jalan Bakti Panipahan Darat.

Pelaku Sudirman Alias Ikoi (25) seorang Nelayan,warga Jalan Garuda, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Palika,Rohil tak berkutik saat ditangkap petugas saat melintas di jalan.

Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH,SIK melalui Kapolsek Palika IPTU Boy Setiawan S.AP,M.Si yang di konfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH melalui Pesan Whatt Shappnya,Rabu (09/09).

"Ya,Kita berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu, saat melintas di jalan Bakti Panipahan Darat Sore kemaren beserta barang bukti."Ucapnya.

Sementara lanjut Juliandi lagi,Konologis pengungkapan kasus ini bermula pada hari Selasa,(09/08/2020) Sekira Pukul 15:00 wib Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Mujiono dan Anggota Personil Polsek Panipahan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang bernama Sudirman Alias Ikoi yang diduga membawa, menyimpan,dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian Kapolsek Panipahan IPTU BOY Setiawan S.AP, M.Si memerintahkan tim Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan penyelidikan informasi dari masyarakat tersebut. 

Kemudian sekira pukul 15.30 wib Tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Mujiono melihat seorang laki-laki yang  diduga Pelaku Sudirman melintas di Jalan Bhakti, Kepenghuluan Panipahan, Tim Opsnal menghentikan diduga Pelaku Sudirman dijalan tersebut dan Tim Opsnal Polsek Panipahan menanyai identitas diri Pelaku namun diduga pelaku tidak dapat menunjukkan identitas diri, lalu tim Opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap diduga pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus rokok merk "Sampoerna  warna Putih yang berisikan 1 plastic bening kecil yang didalamnya diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpan pelaku didalam kantong sebelah kiri celana pendek yang dipakai oleh Pelaku.

"Pelaku beserta Barang Bukti 1 Paket plastik bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,53 gram langsung di amankan di Mapolsek Palika untuk penyelidikan lebih lanjut dan langsung di lakukan Tes urine kepada tersangka dan hasil tes urine tersangka Positif mengandung Methamphetamine sedang hasil Rapid Test tersangka non kreatif."Papar Juliandi.

Sementara Kapolsek Palika IPTU Boy Setiawan,S.AP,M.Si yang di konfirmasi melalui Telepone Selulernya, Rabu (09/09) mengatakan "Pelaku ini awalnya di duga merupakan pencuri spesialis kolong yang sangat meresahkan di Panipahan namun saat Kita tangkap pelaku memiliki narkoba jenis shabu-shabu sebagai pemakai untuk melakukan aksinya."Terang Boy.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar