Hakim Rohil Tolak Seluruh Prapid Kuasa Hukum Rudi Sianturi

Di Baca : 4242 Kali

TANAH PUTIH (KHC) - Sidang Praperadilan (Prapid) yang diajukan Kuasa Hukum Pemohon Rudianto Alias Rudi Sianturi akhirnya dinyatakan ditolak seluruhnya oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil),pada akhir pekan lalu.

Setelah berlangsung ulet dan melelahkan Hasil Sidang Prapid akhirnya di menangkan Polda Riau dan Polres Rohil dinyatakan menang pada sidang putusan Prapid yang menyatakan perkara pemohon praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Rhl atas nama pemohon Rudianto Alias Rudi Bin Maruli Sianturi ditolak seluruhnya,membebankan  biaya kepada pemohon sejumlah Nihil.

Ditolaknya Praperadilan tersebut setelah di bacakan Hakim Tunggal Aldar Valeri SH  di hadapan 4 orang kuasa pemohon Praperadilan dari Kantor Hukum Edi & Daniel Pratama,SH.MH,dan dihadapan Tim Bidkum Polda Riau serta Satreskrim Polres Rohil.

Putusan sidang Prapid ini pasca adanya gugatan Prapid yang didaftarkan pemohon Rudianto Alias Rudi Sianturi ke PN Rohil dengan isi gugatan,menyatakan tidak SAH dan melawan hukum surat penangkapan serta surat penahanan yang terbitkan oleh Termohon Satreskrim Polres Rohil.

Selanjutnya,Menghukum termohon untuk membayar kerugian Materil sebanyak Rp. 250.Juta/bulan dan kerugiaan Im-materil sebesar Rp.60.Juta dan memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang di konfirmasi Dumai Pos,Sabtu (28/08/20/21) melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH mengatakan."Dengan ditolaknya gugatan pemohon oleh Hakim atas dalil-dalil gugatan tidak pernah dilakukan gelar perkara, pemohon belum diperiksa sebagai tersangka,perkara dalam ranah perdata, Kap & Han Melanggar Per UU, penyitaan barang bukti surat,kesemuannya itu di kesampingkan Hakim.

"Adanya putusan tersebut,berarti semua proses hukum yang telah ditempuh atau di lakukan Satreskrim Polres Rohil sudah sesuai dengan prosedur dan upaya Praperadilan tersangka merupakan upaya menutupi tindak pidana yang dilakukannya."Sebut Juliandi.

Sebelumnya,Kasus penetapan tersangka Pemohon Praperadilan ini pasca turunnya Putusan Mahkamah Agung Mahkamah Agung pada Kasasi Nomor 62 K/PID/2021 pada Rabu, 03 Februari 2021 terhadap terpidana Zamzami ( Mantan Penghulu Air Hitam) yang divonis 6 bulan penjara,terkait penggelapan hak atas tanah di Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

"Keterlibatan Pemohon Rudianto ini,proses awalnya mendapat kompensasi atau ganti upah berupa lahan kosong seluas 100 hektar begitu juga rekan joinnya yang totalnya mencapai 400 hektar dari Terpidana Zamzami (Mantan Penghulu Air Hitam pada tahun 2011) bersama perangkat kepenghuluan Air Hitam setelah pengerjaan membangun Jalan Swadaya yang menghubungkan Desa AIR Hitam dengan Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darusalam Kabupaten Rokan Hulu."Papar Juliandi.

"Sementara Modus operandi dari terpidana Zamzami tanpa hak menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) kepada Pemohon Rudianto dan rekan joinnya yang dikiranya lahan kosong,ternyata lahan tersebut sudah ada yang miliki yakni Teruna Sinulingga Dkk dengan luas 400 hektar. Karena merasa diambil tanahnya,Teruna Sinulingga Dkk (korban) lapor ke Reskrimum Polda Riau.

"Jadi untuk pelimpahan perkara dikarenakan objek lahan masih berada di wilayah hukum Polres Rohil,sehingga perkara ini di limpahkan ke Polres Rohil." Pungkas Kasubag Humas Juliandi.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar