Ketua DPD PWRI Riau Minta Anggaran Jasa Publiaksi 22 Miliar Tahun 2020 di Pemprov Riau di Usut Tuntas

Di Baca : 4755 Kali

PEKANBARU (KHC) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Riau Feri Windria protes terkait anggaran Jasa Publiaksi sebesar Rp 22 Miliar lebih di Pemprov Riau tahun 2020 di usut tuntas oleh Kejati Riau dan Polda Riau.

Di tempat yang sama Ketua DPD SPRI Provinsi Riau Feri Siberani menjelaskan, sejauh ini Pemprov Riau melalui Kominfo selalu berkilah anggaran publiaksi sangat sedikit. Sabtu 28/8/2021.

Menurut Feri dan rekan - rekan sejawatnya di Kantor DPD SPRI Provinsi Riau saat mengadakan rapat koordinasi terkait sikap 17 Organsiasi Pers di provinsi Riau terhadap Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 yang kini menjadi polemik karena tidak berkeadilan dan cenderung "membunuh" ratusan perusahaan Pers di provinsi Riau.

,"Informasi ini kita ketahui dari LHP BPK RI perwakilan provinsi Riau tahun 2020 yang memang dapat dimiliki publik dengan cara-cara yang sah secara hukum, terutama awak media maupun LSM yang berfungsi sebagai lembaga kontrol atas penyelenggaraan pemerintahan daerah," sebut Feri Sibarani.

Dilanjutkannya, jumlah realisasi anggaran dana jasa Publikasi untuk tahun 2020 dengan 22 Miliar lebih, sangat fantastis, konon atas anggaran tersebut dibagi lagi kepada kategori media, dengan sepesifikasi untuk anggaran Media Cetak Rp 8,494.128.200 Miliar. Media Audio Visual Rp 3.669.098.000 Miliar. Media Online Rp 2. 802.178.000 Miliar. Jasa Publiaksi Luar dan dalam ruangan Rp. 7.665.479.199 Miliar.

Dari keterangan di atas adalah berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan provinsi Riau tahun 2020, hal yang sama juga terjadi pada tahun 2019 berjumlah Rp. 19.012.499.505 Miliar, namun lagi-lagi tahun tersebut tidak menunjukkan adanya anggaran sebesar itu, karena sejumlah pimpinan media di Pekanbaru kerap mendapatkan alasan dari pihak kominfo Riau, bahwa anggaran untuk media sangat sedikit.

,"Yang kita dengar dan kita ketahui, khususnya kita perusahaan media di Pekanbaru saat Koordinasi melalui Organsiasi Pers, mengatakan hampir semua mengakui bahwa sulitnya anggaran di Pemprov Riau, kominfo selama ini mengakui minim anggaran untuk jasa publiaksi di Pemprov Riau, ternayata ada puluhan miliar, ini bisa juga kita nilai sebagai pembohong publik," urai Feri.

Kemudian selain Feri Sibarani dari ketua DPD SPRI Provinsi Riau,  pendapat yang sama juga disampaikan oleh rekan sejawatnya, Romy dari DPD APPI Riau, mengatakan, dilihat dari jumlah anggaran dan realisasi puluhan miliar, seharusnya dilakukan secara lelang di LPSE, karena disebutkanya terkait dengan anggaran jasa publiaksi.

,"Selain realisasi  yang perlu di selidiki Kejaskaan, terkait proses kualifikasi perusahaan Pers yang meraup anggaran tersebut pun harus dibongkar aparat penagak hukum, karena ini menyangkut dana Negara sebesar puluhan miliar rupiah, ada aturan yang harus di ikuti dalam prosesnya,"jelas Romy.

Dalam menutup wawancaranya dengan awak media di kantor DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani juga menyampaikan hal penting lainnya yakni jika anggaran sebesar itu di realisasikan oleh Pemprov Riau, maka menurutnya perlu di ketahui bagaimana mekanisme lelang kegiatan publikasi tersebut.

,"Kita tidak pernah tau terkait anggaran dan realisasi dana jasa publiaksi puluhan miliar ini, apalagi soal lelang kegiatannya. Dimana dan kapan puluhan miliar itu di lelang? Apakah belanja barang dan jasa tersebut dilakukan diluar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan?,"tanya Feri.***(Rls)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar