Kapolres Pimpin Pemusnahan Sabu Dari Empat Tersangka

Di Baca : 4664 Kali

UJUNGTANJUNG (KHC) - Kapolres Rokan Hilir (Rohil), AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK bersama Kasat Narkoba Iptu Noki Loviko SH MH,memimpin pemusnahan Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu sebanyak 2.052 Gram dari empat tersangka dalam kasus berbeda pada Rabu (17/11/2021) Sekira pukul 14.30 WIB kemaren.

Pemusanahan disaksikan oleh pengacara, para tersangka dan jaksa melalui Video Call ( VC ) serta personil Sat Narkoba Polres Rohil,sementara pemusnahan Barang Bukti (BB) dilakukan dengan cara dimasukan dalam ember, lalu dicampur dengan detergen,kemudian dibuang dalam lobang EC ( Safety Tank ) yang ada di Mapolres Rohil.

Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK mengungkapkan kegiatan barang bukti yang dimusnahkan ini,berasal dari pengungkapan pelaku sebelumnya dari pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibakan empat tersangka, pada Oktober 2021 lalu.  

"Sementara barang bukti narkoba yang di musnahkan seberat kurang dari 2.052 Gram dan sebelumnya telah disisihkan di pegadaian Cabang Dumai sesuai dengan berita acara penyisihan dan telah dibuatkan ketetapan status barang bukti yang diterbitkan oleh Kejari Rohil," Kata Kapolres didampingi Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.   

Mantan Kapolsek Bangko ini menambahkan untuk Barang bukti yang dimusnahkan dalam kondisi masih terbungkus lalu dimasukkan ke dalam tempat yang sudah tersedia campuran air dengan pembersih.Selanjutnya dibuang ke dalam septic tank."Terang Kapolres lagi.

Kegiatan pemusnahan tambahnya lagi, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen Polres Rohil dalam pemberantasan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,khususnya di wilayah hukum Polres Rohil,Kita berkomitment memberantas narkoba tanpa ampun."Tegas Kapolres Nurhadi Ismanto.

Sementara untuk tersangka Sandi Fitria yang dihadirkan dalam pemusnahan ini didampingi pengacara nya bernama Andi Nugraha SH dan Hutrizal Mubarok Riawi SH MH dari kantor Hukum Andi Nugraha. Sementara untuk tersangka Bayu Agustian, Dedi Irawan, dan Ade Irawan didampingi pengacara nya bernama M. Jefri Saragih SH dari kantor Law Office Sartono SH MH & Associates.

Sedangkan kronologis penangkapan perlu diketahui,pada Selasa (19/10/2021) sekira pukul 15.00 Wib, personil Sat Narkoba Polres Rohil mengamankan tersangka Ade Irawan alias Ade (40) warga Jalan Perwira Bagansiapiapi, Kepenghuluan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.

Dari tersangka Ade Irawan, personil berhasil mengamankan Barang Bukti ( BB ) berupa 1 ( satu) bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 16 gram, 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio beserta kuncinya.

Tidak puas sampai disitu, personil kemudian mencari pelaku lainnya, sehingga pada Selasa (19/10/2021) sekira pukul 22.00 Wib ditangkap tersangka atasnama Dedi Irawan (38) warga Gang Mushola, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.

Dari tersangka Dedi Irawan berhasil diamankan Barang Bukti ( BB ) berupa 25 ( dua puluh lima) bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 56 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 1 butir diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat 0,62 gram, 1 (satu) buah Dompet biru berisikan kumpulan plastik klip bening kosong berbagai ukuran, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua ) buah dompet kecil,

2 (dua) buah gunting, 1 (satu) unit handphone nokia warna putih, uang tunai sebesar Rp. 1.125.000 ( satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) buah kertas tebal putih berbentuk seperti sendok kecil.

Dari hasil pengembangan, pada Rabu (20/10/2021 sekitar jam 00.30 Wib, tim opsnal Rea Narkoba Polres Rohil berhasil menangkap tersangka Sandi Fitria (21) warga Jalan SMA 2, RT. 019, RW. 003 , Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.

Dari tersangka Sandi Fitria, personil berhasil mengamankan BB 1 (ball) besar dibungkus plastik teh cina berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengn berat kotor 1.067 gram, 4 (empat) bungkus plastik klip sedang berisikan.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar