Diduga Jual Shabu, IRT ditangkap Opsnal Polsek Bukit Raya

Di Baca : 1596 Kali
Teks foto : Tersangka berinisial M dan barang bukti sabu-sabu

PEKANBARU (KHC) - Polsek Bukit Raya kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu dengan seorang tersangka Ibu Rumah Tangga.

Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada Tim Opsnal Polsek Bukit Raya bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH, membenarkan adanya penangkapan seorang ibu rumah tangga diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu, untuk tersangka sendiri berinisial M (50) merupakan warga Jalan Rambai Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai, berhasil kami amankan di rumahnya pada hari Jum'at (28/10/2022) pukul 22.30 Wib. 

Kapolsek Bukit Raya menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus bermula pada hari Jum'at tanggal 28 Oktober 2022, sekira pukul 20.00 wib, salah satu anggota Opsnal Polsek Bukit Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

"Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Bukit Raya memerintahkan Kanit Reskrim IPTU LAMBOK HENDRIKO, S.H beserta Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah diketahui keberadaan tersangka sedang berada dirumah selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka. Saat akan ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan namun karena kesigapan tim Opsnal Polsek Bukit Raya akhirnya tersangka menyerah dan berhasil ditangkap." beber Kapolsek. 

Kapolsek menambahkan, dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu berat kotor 9,53 gram dengan rincian terbungkus 1 (satu) lembar tisu sarbet warna merah yang berisikan 24 (dua puluh empat) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu, terbungkus 1 (satu) lembar tisu sarbet warna hijau yang berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar, uang tunai senilai Rp. 819.000,- (delapan ratus sembilan belas ribu rupiah) dan 1 unit Handphone Android.

"Setelah dilakukan introgasi tersangka mengatakan bahwa Shabu tersebut bukan miliknya namun milik suaminya yang masih DPO. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk proses lebih lanjut." ungkap Kapolsek.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar