Pemerintah Mulai Hari Ini Telah Mencabut PPKM

Di Baca : 310 Kali

KABARHEADLINE.COM - Mulai hari ini pemerintah telah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Keputusan pemerintah terkait penghentian PPKM tersebut langsung di sampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Instana Negara, Jakarta, pada Jumat (30/12/22).

Alasan Jokowi situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi.

Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM. 

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia. 

Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar