Hasil Vonis Ferdy Sambo Hukuman Pidana Mati

Di Baca : 364 Kali
Hasil Vonis Ferdy Sambo Hukuman Pidana Mati

KABARHEADLINE.COM - Hasil vonis Ferdy Sambo berupa hukuman pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Simak ulasan lengkapnya disini.

Saat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Febuari 2023, Ferdy Sambo di vonis hukuman pidana mati dalam kasus yang melibatkan namanya.

Vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo tersebut langsung disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri tertunduk lemas setelah mendengarkan pembacaan vonis mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya. Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid.

Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti.

Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar