Buku Hitam Ferdy Sambo Jadi Sorotan Publik

Di Baca : 487 Kali
Buku Hitam Ferdy Sambo

KABARHEADLINE.COM - Buku Hitam Ferdy Sambo sedang jadi sorotan publik. Ini buku yang selalu Ferdy Sambo bawa saat menjalani proses persidangan.

Ferdy Sambo selalu membawa buku hitam saat duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, Buku Hitam Ferdy Sambo sudah berpindang tangan.

Usai mendengarkan pembacaan vonis hukuman mati, Ferdy Sambo langsung menyerahkan Buku Hitam tersebut kepada pensihat hukumnya.

Sebagai catatan, bahwa Ferdy Sambo selalu membawa buku hitam saat menjalani sidang kode etik maupun saat penahanan di Polri sampai dilimpahkan ke kejaksaan.

Pengacara Sambo, Arman Hanis, sempat mengungkap isi buku hitam itu. Menurut Arman, buku itu berisi kegiatan Sambo sejak menjadi Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.

“Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya,” kata Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski demikian, Arman tidak menerangkan secara rinci apa saja isi Buku Hitam Sambo selain kegiatan kliennya. Dia tidak tahu-menahu soal ada atau tidaknya catatan anggota Polri di dalam buku itu.

Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Terungkap

Seiring berjalannya waktu isi dalam catatan Buku Hitam Sambo akhirnya terungkap. Sambo sendirilah yang membacakan isi di dalam buku hitamnya itu.

Pada sidang mantan anak buahnya, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, Sambo mengungkap isi buku hitamnya saat bersaksi untuk ketiga anak buahnya pada 5 Januari 2023.

Isi buku hitam itu ternyata juga berisi catatan kinerja anak buahnya. Hal itu diketahui ketika Sambo menyampaikan kinerja anak buah sambil membuka dan membaca buku hitam itu.

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi mendapatkan vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Hakim memutuskan Ferdy Sambo di hukum mati karena bersalah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim Wahyu mengatakan Ferdy Sambo maupun penasihat hukum mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum bila tidak terima dengan vonis hakim. Setelah itu, hakim pun menyatakan sidang selesai.

“Demikian para pihak terdakwa maupun penasihat hukum mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum,” kata hakim Wahyu.

Setelah itu, Sambo yang duduk di kursi terdakwa langsung berdiri dan menghampiri tim pengacaranya yang berada di sisi kanan sambil menyerahkan Buku Hitam kepada pengacaranya, Arman Hanis.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar