Kejari Gandeng BPN Dumai Kupas Tuntas Pencegahan Mafia Tanah

Di Baca : 650 Kali
Teks foto : Kasi intel kejaksaan negeri Dumai, Abu Nawas SH.MH saat berdialog bersama Kasi Survei dan Pemetaan BPN Kota Dumai, Bayu Wisnu Murti SSt MSi di radio Dumaifm.

DUMAI (KHC) - Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang masif, efektif, efisien, dan akuntabel secara konsisten dan berkelanjutan, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai diwakili oleh Kasi Intelijen Abu Nawas, SH MH bersama dengan Kasi Survei dan Pemetaan BPN Kota Dumai Bayu Wisnu Murti SSt MSi melakukan Dialog Interaktif Dalam Program Terbaru Kejaksaan Yaitu “Jaksa Menjawab” pada radio Dumaifm. (Dumai, 02 Maret 2023).

Abu Nawas menyampaikan bahwa program Jaksa Menjawab ini merupakan wadah bagi Kejaksaan untuk memberikan masyarakat pengetahuan tentang hukum sekaligus menjadikan Jaksa dekat dan menjadi teman curhat masyarakat

“Program Jaksa Menjawab sejatinya merupakan program yang secara hirarki dari Kejaksaan Agung yang turunannya ke Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga ke Cabang Kejaksaan Negeri, terobosan ini merupakan salah satu wujud Kejaksaan dalam memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat, melalui Jaksa Menjawab ini diharapkan masyarakat dapat menjadikan Kejaksaan sebagai teman curhat dan pelayan publik”katanya.

Pada Jaksa Menjawab pada radio Dumai fm kali ini kami laksanakan dengan menggandeng Kantor BPN Kota Dumai dengan membahas tentang pencegahan mafia tanah yang marak terjadi di Kota Dumai.

“Dalam program Jaksa Menjawab kali ini, Kejari Dumai menggandeng BPN untuk melaksanakan dialog interaktif di radion terkait pencegahan mafia tanah, dimana seperti yang kita ketahui banyak surat kepemilikan tanah di Kota Dumai ini yang tumpang tindih. Alhamdullilah respon masyarakat sangat luar biasa, merekapun tak segan untuk bertanya terkait kepemilikan dan sengketa tanah”Jelasnya.

Lanjut Abu, Topik Mafia tanah kami pilih sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan Bidang Intelijen, Pedata dan Tata Usaha Negara, dan Pidana Militer. Surat Edaran ini ditujukan dalam rangka optimalisasi pemberantasan mafia tanah, baik secara preventif maupun represif sebagai pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang dilakukan secara profesional, komprehensif, terkoordinasi, dan terpadu.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto SH MHLi menyampaikan bahwa tema Mafia Tanah menjadi fokus giat tematik sesuai arahan/direktif presiden. Program Jaksa Menjawab akan intens dilakukan agar setiap lapisan masyarakat merasakan kehadiran dan pelayanan publik Kejaksaan.

“Kejari Dumai selalu berupaya meningkatkan pelayanan publik dan pelayanan hukum di Kota Dumai. Program Jaksa Menjawab ini akan terus kita lakukan agar setiap lapisan masyarakat merasakan kehadiran Kejaksaan dan membuktikan bahwa Kejaksaan selalu humanis dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,"tutupnya.***

Sumber : Rls/Kejaksaan negeri Dumai


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar