Parpol Dumai Diminta Bekali LO Cara Pendaftaran Bacaleg Pada Pemilu 2024

Di Baca : 466 Kali
Teks Foto : Sosialisasi KPU Dumai tentang dapil dan alokasi kursi di Ballroom Hotel Grand Zuri kota Dumai.

DUMAI (KHC) - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Joni Suhaedi mengingatkan pengurus partai politik di Dumai untuk membekali tenaga admin atau Liaison officer (Lo) tentang pemahaman dan penguasaan teknologi dalam proses pendaftaran bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024.

Jhoni menyebut bahwa dalam proses pendaftaran bacaleg secara online dan terpusat ke KPU RI ini sering terkendala akibat kurang pahamnya Lo menjalankan aplikasi pendaftaran yang berbasis sistem informasi teknologi.

"Pengurus parpol hati hati jika admin atau Lo tidak pahami penggunaan aplikasi sistem pendaftaran ini, karena bisa merugikan bakal calon legislatif. Lo harus sering sering dibimteki agar paham dan tidak salah dalam pengisian sistem pendaftaran bacaleg," kata Jhoni, saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi alokasi kursi legislatif dan daerah pemilihan di Dumai, Senin.

Dijelaskan, KPU daerah hanya menerima daftar bakal calon legislatif yang didaftarkan partai politik ke KPU Pusat, karena itu diharap Lo dapat teliti dan memastikan seluruh syarat pendaftaran terpenuhi.

Ditambahkan Jhoni, apabila KPU daerah sudah menerima daftar calon dari KPU Pusat namun terdapat nama bacaleg parpol yang tidak masuk, maka  diminta pengurus partai menyampaikan kendala atau keluhan kepada KPU RI.

"Kami akan tetap mengacu aturan apabila ada kendala atau keluhan nama bacaleg tidak masuk. Parpol silahkan menyampaikan persoalan ini ke KPU Pusat," sebut Jhoni

Terkait alokasi kursi, Jhoni menyebut bahwa untuk DPR RI dari Provinsi Riau dijatah 13 kursi, dengan dua daerah pemilihan, yaitu Riau 1 jatah 7 kursi meliputi Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Kepulauan Meranti dan Kota Pekanbaru serta Dumai.

DPR RI Dapil Riau 2 ditetapkan 6 kursi yang meliputi Kabupaten Kampar, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelalawan dan Kuantan Singingi.

Kemudian, untuk Pemilihan DPRD Provinsi Riau dengan jumlah penduduk 6.646.390 jiwa sudah ditetapkan sebanyak 65 kursi dibagi dalam 8 daerah pemilihan.

Yaitu, Dapil Riau 1 sebanyak 9 kursi untuk Kota Pekanbaru, Dapil Riau 2 Kabupaten Kampar 8 kursi, Riau 3 Kabupaten Rokan Hulu 6 kursi, Riau 4 Kabupaten Rokan Hilir 7 kursi.

Selanjutnya, Riau 5 dengan 11 kursi untuk Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai. Riau 6 Kabupaten Pelalawan dan Siak 8 kursi, Riau 7 Kabupaten Indragiri Hilir 8 kursi dan Riau 8 Kabupaten Indragiri Hulu bersama Kuansing dijatahi 8 kursi dewan.

Sementara untuk alokasi kursi DPRD Dumai dan daerah pemilihan yang dijelaskan Ketua Divisi Teknis KPU Dumai Edi Indra menyebut bahwa terdapat perubahan, yaitu berdasarkan jumlah penduduk tercatat sebanyak 331.445 jiwa, maka dari awal 30 kursi menjadi 35 kursi.

Sedangkan untuk penetapan dapil tetap 4, namun mengalami perubahan kecamatan, yaitu Dumai 1 Kecamatan Dumai Kota dan Dumai Selatan 10 kursi, Dapil 2 Kecamatan Dumai Timur dan Medang Kampai 10 kursi.

Dapil Dumai 3 Kecamatan Bukit Kapur 6 kursi dan Dumai 4 dengan Kecamatan Dumai Barat dan Sungai Sembilan sebanyak 9 kursi.

"Serangkaian tahapan sudah kita lewati dalam penetapan alokasi kursi dan daerah pemilihan ini, dan akhirnya disepakati bersama pihak terkait di Dumai," kata Edi.

Ikut hadir dalam kegiatan sosialisasi alokasi kursi dan dapil DPR, DPD, DPRD Riau dan DPRD Kota Dumai ini, Ketua DPRD Supriyanto, Ketua Bawaslu Zulpan, Ketua KPU Darwis, Dandim Letkol Hermansyah Tarigan, Kasi Pidum Kejari Iwan Roy Charles, Kasat Intelkam Polres AKP S Sijabat dan pengurus partai politik.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar