Perkara Inong, Cassarolly Sinaga : Silahkan Kawal Kasus Ini dan Tunggu Hasil Persidangan

DUMAI (KHC) - Perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Inong Fitriani akan memasuki tahapan sidang pembacaan eksepsi, sidang lanjutan ini akan dilaksanakan pada Selasa 27 Mei 2025.
Dalam hal ini, kuasa hukum pelapor Cassarolly Sinaga mengharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba untuk mengintervensi proses hukum yang berlaku.
"Silahkan kawal kasus ini, Tapi semua pihak harus mentaati dan menghormati proses hukum tanpa ada intervensi," katanya.
Dijelaskan lagi, sidang perdana perkara pidana yang melibatkan Inong Fitriani, ibu rumah tangga asal Dumai resmi digelar Selasa (20/5/25) pagi di Pengadilan Negeri Dumai, dibalik meja hijau tersingkap perkara pelik yang menyeret konflik agraria dugaan surat palsu hingga keterlibatan pihak keluarga dalam jual beli tanah bermasalah.
Dikatakan pengacara kondang Kota Dumai ini bahwa berdasarkan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Inong menggunakan dokumen yang diduga palsu untuk menguasai dan menyewakan kios-kios di atas lahan yang bukan miliknya.
Dokumen yang dipersoalkan adalah sebuah surat dasar dengan ukuran 59 x 81 depa. Namun, temuan dari arsip resmi Kelurahan Bintan menunjukkan dokumen sah yang tercatat hanya berukuran 9 x 81 depa.
Perbedaan ukuran ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan menjadi titik krusial dalam dakwaan indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen.
"Mari kita lihat apakah dakwaan jaksa ini terbukti atau tidak sesuai pemeriksaan saksi dan alat bukti serta fakta di persidangan," kata Cassarolly kepada wartawan.
Dia berharap kepada semua pihak dapat memahami secara utuh dan mengerti perkara yang sedang berproses mulai dari awal hingga rampung di Pengadilan Negeri Dumai. Apakah dakwaan jaksa ini terbukti atau tidak sesuai pemeriksaan saksi dan alat bukti serta fakta di persidangan.
Cassarolly Sinaga juga mengajak pihak pihak yang ikut mengawal persidangan perkara ini dengan menghormati ketentuan di pengadilan dan aturan hukum yang berlaku.
"Silahkan mengawal kasus ini sesuai aturan hukum berlaku, dan mari sama sama kita tunggu hasil proses persidangan," demikian Cassarolly Sinaga selaku Kuasa Hukum Pelapor atas nama Toton Sumali.***
Tulis Komentar