Sidang Lanjutan, Penashat Hukum Minta Majlis Hakim Tolak Dakwaan JPU Terhadap Inong Fitriani

Di Baca : 653 Kali
Ket Foto : Tim penasehat Hukum, Inong Fitriani saat di wawancarai di kantor pengadilan negeri Dumai, Selasa (27/05/2025) pagi.

DUMAI (KHC) - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Jalan Jendral Sudirman  antara Inong Fitriani melawan Toton Sumali memasuki tahap pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa Inong, Selasa (27/05/2025) pagi.

Dalam eksepsinya, penasehat hukum terdakwa Inong Abdul Aziz meminta majlis hakim menerima dalil-dalil serta alasan-alasan yang diuraikan oleh Penasihat hukum terdakwa Inong atas surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara ini.

Selain itu pihaknya menilai dakwaan JPU terhadap terdakwa Inong Fitriani Als Inong dalam perkara pidana Nomor: 134/Pid. B/2025/PN.Dum, adalah Batal demi hukum atau dibatalkan.

"Memerintahkan kepada JPU untuk segera mengeluarkan Inong Fitriani dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan. Kemudian menyatakan terdakwa Inong Fitriani tidak dapat dipersalahkan dan atau dihukum berdasarkan surat dakwaan yang batal demi hukum," jelasnya dalam eksepsi keberatan.

Penasehat hukum terdakwa Inong juga meminta agar nama baik terdakwa Inong Fitriani alias Inong Binti almarhum Ibrahim agar dibersihkan kembali.

Terkait nota keberatan tersebut, Ketua majelis hakim, Taufik Abdul Halim Nainggolan yang memimpin persidangan mengagendakan sidang selanjutnya minggu depan dengan agenda mendengar jawaban atau sanggahan dari pihak jaksa penuntut umum terhadap eksepsi penasehat hukum.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar