Imigrasi Dumai Layani 34 Pemohon Paspor Melalui Layanan Eazy Passport di Polres Dumai

Di Baca : 484 Kali
Teks foto : Imigrasi Dumai Layani Pemohon Paspor Melalui Layanan Eazy Passport di Polres Dumai

DUMAI (KHC) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai memperingati Hari Bhayangkara ke 79 dengan membuka pelayanan Eazy Passport di Polres Dumai, pada Kamis (26/6/2025) dimulai pukul 09.00 Wib hingga selesai.

Kepala Kantor Imigrasi Dumai Ruhiyat M Tolib mengatakan, kegiatan pelayanan paspor ini menindaklanjuti instruksi Kanwil Imigrasi Riau tentang pelaksanaan Eazy Passport dalam rangka Hari Bhayangkara.

Dijelaskan, layanan ini menyasar para personel kepolisian serta keluarga besar Polres Dumai, dengan memberikan kemudahan pengurusan paspor baru dan penggantian paspor yang habis masa berlaku atau halaman penuh.

"Sebanyak 34 pemohon telah dilayani dalam kegiatan ini. Kami khususkan pelayanan paspor untuk keluarga besar Bhayangkara Dumai," kata Tolib, Jumat.

Dikatakan lagi, pelayanan paspor terdiri dari permohonan paspor baru 19 orang, 15 pemohon paspor biasa 5 tahun, 2 pemohon paspor elektronik 5 tahun, paspor elektronik 10 tahun 2 pemohon, pemohon paspor penggantian 15 orang.

Kemudian, pemohon paspor biasa 5 tahun 9 orang, pemohon paspor biasa 10 tahun 5 orang dan 1 pemohon paspor elektronik 5 tahun.

Pelayanan Eazy Passport ini, lanjut Tolib, menggunakan 4 mobile unit paspor dilengkapi sistem pelayanan berbasis teknologi informasi dan seluruh proses berlangsung lancar tanpa hambatan.

Ruhiyat M Tolib menambahkan bahwa selain peringatan Hari Bhayangkara, kegiatan ini juga wujud sinergi antar instansi serta upaya menghadirkan layanan keimigrasian lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa siapa pun, termasuk para aparatur negara, bisa mendapatkan akses layanan paspor dengan nyaman dan efisien tanpa perlu meninggalkan tugas pokok," ungkapnya.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Dumai akan terus mendorong pelaksanaan layanan jemput bola seperti Eazy Passport dalam berbagai kesempatan dan tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan kanal resmi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar