Jaksa Sampaikan Replik atas Nota Pembelaan Penasehat Hukum Inong Fitriyani di PN Dumai

DUMAI (KHC) - Sidang perkara pidana nomor:134/Pid. B/2025/PN.Dum dengan terdakwa Inong Fitriani Binti Ibrahim kembali digelar Majelis Hakim di pengadilan negeri Dumai, Rabu (30/7/2025).
Agenda sidang kali ini adalah penyampaian replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan oleh tim penasehat hukum terdakwa.
Pada kesempatan Jaksa Penuntut Umum, Andi Sahputra Sinaga, SH, MH menyebutkan pihaknya sangat menjunjung tinggi dan menghargai Hak Asasi Manusia serta Asas Praduga Tidak Bersalah (presumption of innocent). Pihaknya juga menyampaikan terimakasih kepada Penasehat Hukum terdakwa Inong Fitriani yang telah menyusun pembelaan/pledoi meskipun disusun atas suatu asumsi bahwa terdakwa bukanlah pihak yang dapat dipersalahkan.
"Setelah membaca dan mempelajari pembelaan atau pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa, kami menanggapinya dalam replik dengan maksud untuk meluruskan hal-hal yang telah secara keliru ditanggapi oleh Penasehat Hukum terdakwa. Apa yang disampaikan dalam pembelaan atau pledoi terkait terdakwa cuma penerima kuasa hanyalah alasan atau tameng sehingga haruslah dikesampingkan," ujar Andi Sahputra Sinaga, SH, MH.
Dan JPU Andi Sahputra Sinaga terus menyampaikan terkait adanya surat Uji Autentifikasi Tanda Tangan dengan nomor dokumen GRAF 25.07-F37 tanggal 10 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Lembaga Kajian Psikografi Grafologi Indonesia harus dikesampingkan atau diragukan keabsahannya.
"Alasannya, tidak ada orang atau ahli yang menerangkan atau menjelaskan mengenai metode yang digunakan ataupun penjelasan lainnya mengenai analisis surat tersebut," jelas Andi Sahputra Sinaga, SH, MH.
Lebih lanjut dikatakan Andi Sahputra Sinaga, pihaknya selaku Penuntut Umum berpendapat seluruh unsur-unsur terhadap pasal yang disangkakan kepada terdakwa telah terpenuhi dan sepatutnya Majelis Hakim yang memutus perkara Aquo mengesampingkan atau menolak nota pembelaan/pledoi Penasehat Hukum terdakwa.
"Kami Jaksa Penuntut Umum berketetapan hati disertai dengan penuh keyakinan bahwa surat dakwaan sebagaimana kami sampaikan dalam tuntutan pidana pada sidang terdahulu adalah benar berdasarkan undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku serta didasarkan atas fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah. Kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Inong Fitriani Binti Ibrahim sebagaimana surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya," tegas Andi Sahputra Sinaga, SH, MH.
Pada sisi lain, Penasehat Hukum Inong Fitriani, Johanda Saputra, SH, MH ditemui usai sidang menyampaikan replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi atau nota pembelaan terkesan dibuat berdasarkan imajinasi dan asumsi serta mengesampingkan fakta-fakta yang ada.
"Salah satunya menyangkut hasil forensik yang menyatakan surat milik Inong Fitriani memiliki kesesuaian yang tinggi/identik dengan tandatangan SET-K sehingga dinyatakan autentik. Hal ini dituangkan dalam dokumen Uji Autentifikasi Tanda Tangan dengan Nomor Dokumen: GRAF 25.07-F37 tanggal 10 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Lembaga Kajian Psikografi GrafoLogi Indonesia. Menjadi hal yang aneh ketika JPU minta untuk mengesampingkan hasil forensik," tegas Johanda Saputra, SH kepada KupasBerita.Com, Rabu (30/07/25) di Pengadilan Negeri Dumai.
Lebih lanjutkan dikatakan Johanda Saputra, pihaknya selaku Penasehat Hukum Inong Fitriani akan mempersiapkan duplik atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
"Sesuai agenda sidang, kami akan menyiapkan duplik untuk disampaikan pada agenda sidang yang digelar Kamis tanggal 31 Juli 2025 besok," ujar Johanda Saputra, SH.***
Tulis Komentar