Warga Apresiasi BPN Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan Diluar HGU PT Salim Ivomas

Di Baca : 171 Kali
Ket foto : Kuasa Hukum warga bersama BPN Rohil dan Perwakilan perusahaan saat melakukan pengecekan dan pengukuran Lahan antara Masyarakat dengan PT Cibaliung Tunggal Plantations pada Jumat (19/12).

ROHIL (KHC) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir memfasilitasi penyelesaian lahan diluar hak guna usaha PT Cibaliung Tunggal Plantations (PT. Ivomas Group).

Perselisihan lahan diluar HGU antara Salim Ivomas dan Iqromulloh Khan bersama Rafi Khan ini akhirnya mulai mendapat titik terang dengan dimediasi BPN yang langsung turun ke lokasi, pada Jumat (19/12).

Pantauan wartawan, kehadiran BPN Rohil disambut baik oleh warga, karena dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum atas tanah milik masyarakat. 

Dalam kegiatan tersebut, petugas BPN melakukan pengecekan lapangan, pengukuran, serta pencocokan data yuridis dan fisik lahan yang diklaim berada di luar HGU perusahaan.

Iqromulloh Khan yang merupakan pemilik lahan menyampaikan bahwa selama ini lahan yang mereka kuasai dan kelola secara turun-temurun diklaim masuk dalam area pengelolaan perusahaan, meskipun berdasarkan data dan fakta di lapangan, lahan tersebut berada di luar HGU. 

Sehingga kondisi ini menimbulkan konflik berkepanjangan dan menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. 

"Dengan hadirnya badan pertanahan ini kami berharap persoalan benar-benar diselesaikan secara adil dan terbuka. Kami hanya ingin hak diakui sesuai aturan hukum berlaku," kata Iqrom kepada pers.

Sementara, BPN Rohil menegaskan bahwa proses penyelesaian akan dilakukan secara profesional dan objektif, berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

BPN juga berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil pengecekan lapangan sebagai dasar dalam menentukan status lahan tersebut.

Disisi lain, Kuasa hukum masyarakat Septiaman Lase SH menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada BPN atas respon dan tanggung jawab dalam menindaklanjuti permohonan sertifikat lahan yang diajukan masyarakat.

Ucapan terimakasih tersebut disampaikan menyusul langkah cepat dan kooperatif pihak BPN dalam menerima, memproses, serta menindaklanjuti permohonan sertifikat hak atas tanah milik masyarakat yang selama ini menunggu kepastian hukum atas lahan mereka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak BPN yang telah menunjukkan responsibilitas dan itikad baik dalam menindaklanjuti permohonan sertifikat lahan masyarakat. Ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini mengharapkan kepastian hukum,” ujar Septiaman Lase. 

Lebih lanjut, kuasa hukum berharap proses pengukuran, verifikasi data, hingga penerbitan sertifikat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dilakukan secara transparan dan berkeadilan.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat siap bersikap kooperatif dan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses sertifikasi lahan dapat segera diselesaikan tanpa hambatan.

Dengan adanya sinergi antara masyarakat, kuasa hukum, dan BPN, diharapkan permasalahan pertanahan yang selama ini terjadi dapat diselesaikan secara damai, hukum, dan bermartabat, sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi masyarakat pemohon sertifikat.

Kehadiran BPN Rohil dalam melakukan pengecekan dan pengukuran Lahan antara Masyarakat dengan PT Cibaliung Tunggal Plantations (PT. Ivomas Group) disaksikan oleh : 

Rizky Erlangga, S.T Paralegal, Wahyu Hadi Pranudia A.P, PU BPN Rokan Hilir, M. Aganta SH Paralegal, Ipda Bayu Arisandi, S.H Panit res Polsek bagan sinembah, Rudini Legal perusahaan, Yusuf Ama Cibaliung, Panrasa Perangin angin Perwakilan Juru Ukur Desa Bagan Jaya, Septiman Lase, S.H, Advokat, Agus Saputra Kadus Cibaliung, Iqromulloh Khan Pemohon, Mhd. Rafi Khan Pemohon, H. Abdul Manaf khan Pemberi hibah, Syawal, PT CTP.***

Penulis : Ricky 


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar