Kontraktor Keluhkan Pembatalan Lelang Sepihak

Selasa, 07 April 2020

Ket Foto : Pembukaan Sampol Penawaran pada situs LPSE Kota Dumai.

DUMAI (KHC) - Pembatalan Lelang sejumlah proyek  yang menggunakan dana APBD 2020 kota Dumai dinilai sangat merugikan kontraktor atau rekanan.

Anehnya, Pembatalan tersebut dinilai oleh rekanan hanya secara sepihak, saat proses lelang sedang berlangsung pada tahap analisa penawaran.

Ismanora, salah seorang rekanan yang mengikuti proses lelang pada pekerjaan pembetonan Jalan Sri Kembar dan Jalan Semangka mengaku sangat terkejut dengan kondisi ini. Karena,Tanpa ada Pemberitahuan dari pihak terkait dalam hal ini Bagian Unit Lelang Pengadaaan (ULP) barang dan Jasa.

“Saya sudah mengikuti proses lelang ini dari awal hingga masuk penawaran pada tanggal 3 april kemarin, tanpa ada alasan yang jelas proses lelang ini dibatalkan, dan informasi pembatalan tersebut pada tanggal 6 april,” ujar Ismanora kepada media.Selasa (07/04/2020).

Lanjutnya lagi, Pembatalan lelang itu disebabkan adanya surat edaran walikota Dumai tanggal 6 april terkait wabah covid 19 yang saat ini sedang dalam penaganan serius.

Padahal menurut sepengetahuan dirinya lelang proyek yang dibatalkan adalah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bukan dari dana APBD murni kota Dumai.

“Setahu saya yang dibatalkan itu DAK sesuai surat keputusan menteri Keuangan, harusnya Pemko Dumai lebih bijak dalam menyikapi suatu persoalan, kalau hanya Covid 19 dijadikan alasan mendasar, kami kontraktor akan kehilangan mata pencarian demi memenuhi kebutuhan hidup,” tegasnya.

Untuk itu dirinya bersama rekanan lain akan menggugat Pemko Dumai secara perdata pada Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) di Pekanbaru, Propinsi Riau.

“Ingat, Kami akan gugat Pemko Dumai sesuai aturan pelaksanaan tata usaha negara,” tandasnya.

Herdi Salioso,Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai mengatakan jika pembatalan lelang tersebut dikarenakan adanya bencana nasional atau yang lebih dikenal dengan istilah Force Majur dan ini sudah diatur dalam undang-undang lelang proyek.

“Ini force majur dan ketentuan ini sudah diatur, jadi mengenai surat edaran Walikota Dumai, hal ini menyesuaikan dengan ketentuan pusat dalam menangani Covid 19,” jelasnya.

Menurut Herdi mengatakan jika pada tanggal 28 maret sudah diadakan rapat tentang penaganan Covid 19 salah satunya akan menerbitkan surat edaran Walikota tentang penundaan lelang sejumlah proyek yang bersumber dari APBD murni tahun 2020.

“Sudah dirapatkan oleh Pemko Dumai dan surat edaran Walikota tersebut langsung diterbitkan, mungkin hanya saja terlambat pemberitahuannya kepada rekanan,” ungkapnya.

Terkait adanya upaya rekanan atau kontraktor membawa persoalan ini ke PTUN, dirinya mengatakan jika itu adalah hak para rekanan untuk mencari pembelaan hukum.

“Saya tidak melarang dan silahkan saja dan kami siap diperiksa jika memang ada kesalahan atau kelalaian,” tegasnya.

Said Efendi, selaku kabag ULP kota  Dumai mengakui jika pihaknya hanya mengikuti anjuran dari Sekda sesuai dengan surat edaran Walikota Dumai.

“Saya hanya mengikuti perintah atasan,” pungkasnya singkat.***(Tim)