Pengedar Shabu Di Bagansiapiapi Cokok Polisi

Senin, 28 September 2020

BAGANSIAPIAPI (KHC) - Jajaran Opsnal Polsek Bangko berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya yang sangat meresahkan masyarakat,Sabtu (26/09/2020),Sekira Pukul 10.00 WIB, di Kampung Baru RT.027 RW.005 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Pelaku Syaiful,H Alias Ipul (59) tahun,warga Kampung Baru RT.027 RW.005 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Rohil tak berkutik saat di tangkap beserta barang bukti,1 helai celana panjang warna coklat,1 buah dompet warna merun motif bunga yang berisikan,1 bungkus plastik bening besar yang berisikan plastik - plastik sedang kosong,1 bungkus plastik bening sedang yang berisikan plastik - plastik kecil kosong,1 dompet warna putih yang berisikan,2 bungkus plastik bening sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dgn berat 1,55 gram,1 timbangan merk containt.,2 buah kaca pirek,1 buah mancis, 3 batang pipet,1 buah sumbu kompor,1 buah sendok yang terbuat dari pipet,3 (tiga) buah alat hisap (bong),Uang tunai Rp.165.000 ribu.

Demikian di Ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH,Senin (28/09/2020).

"Pelaku di tangkap saat berbaring di dalam kamar rumahnya,setelah Kita menerima laporan dari masyarakat yang resah atas aksi pelaku mengedarkan narkoba."Kata Juliandi.

Sementara kronologis penangkapan pelaku,sambung Juliandi terjadi pada,Sabtu (26/09/2020),Sekira Pukul 09.50 WIB,setelah Tim Opsnal Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi Narkotika di Jalan Kampung Baru RT.027/ RW.005 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.

Setelah mendapatkan informasi tersebut,Tim Opsnal Polsek Bangko langsung berkoordinasi melakukan penyelidikan dan penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP),Jalan Kampung Baru tepatnya di rumah tersangka Syaiful Alias Ipul saat berada di dalam kamar belakang tersangka Ipul yang sedang berbaring di tempat tidur miliknya.

Tanpa buang waktu Tim Opsnal Polsek Bangko langsung menangkap pelaku Ipul dengan disaksikan Ketua RT setempat melakukan penggeledahan badan tersangka ditemukan di dalam saku celana panjang warna coklat sebelah kanan barang bukti dan langsung di gelandang ke Mapolsek Bangko untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah di lakukan interogasi pelaku Ipul mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut  benar miliknya yang diperoleh dari DN yang saat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),"Pungkas Juliandi.***