Pelaku Curat Di Toko Kelvin Bagansiapiapi Di Cokok Saat Jalan Kaki

Kamis, 08 Oktober 2020

BAGANSIAPIAPI (KHC) - Jajaran Opsnal Polsek Bangko berhasil mengungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Berat (Curat) yang terjadi di Wilayah Hukumnya,berdasarkan Laporan Polisi : LP / 133 / X / 2020 / Riau / Res Rohil / Sektor Bangko,Kamis,01 Oktober 2020,Sekira Pukul 03.00 WIB oleh Korban Darman Alias Ahuat (41) Tahunhn,warga Jalan Putra RT.002 RW.001 Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko,Rohil.

Pelaku Arm Alias Itih  (38) warga,Jalan Tanah Putih Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko bersama rekannya Dn (DPO),warga Jalan Kopi Baik-Baik Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko,Rohil ditangkap saat jalan kaki di Jalan dr.Pratomo Bagansiapiapi usai melakukan aksi pencuriannya di Toko Kevin Fashion,Jalan Sentosa No. 09B Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko,Rohil.

Akibat perbuatan kedua pelaku Arm dan Dn yang menguras isi toko milik korban Darman mengalami kerugian sebesar Rp. 20.Juta Rupiah.

Demikian di Ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH,S.I.K melalu Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH,Sabtu (03/09/2020).

"Pengungkapan pelaku Curas ini berawal dari laporan pencurian oleh korban Darman di Toko Kevin Fahsion miliknya."Kata Juliandi.

Sementara aksi Curat ini terjadi,Pada Kamis,(08/10/2020) Sekira Pukul 03.00 WIB, setelah korban Darman Alias Ahuat menerima telpon dari saksi Edin mengatakan bahwa pintu belakang toko Kevin Fashion di Jalan Sentosa No.09 B Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko,Rohil terbuka dengan gembok rusak. 

Selanjutnya korban Darman bersama saksi ainnya memeriksa ke dalam Toko Kevin Fashion dan melihat barang-barang di dalam toko berserakan,saat itu juga korban Darman memeriksa rekaman CCTV dan melihat dua orang pelaku masuk kedalam toko.

Kemudian saksi Edin dan Ijal melihat satu orang mirip dengan ciri-ciri pelaku sedang berjalan kaki di Jalan dr. Pratomo Kelurahan Bagan Kota dan pada saat dihampiri saksi,pelaku Arm Alias Itih langsung berlari ke arah Jalan Tanah Putih Kelurahan Bagan Timur dan saat itu juga dilakukan pengejaran serta penangkapan terhadap pelaku dan langsung di gelandang ke Mapolsek Bangko untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku Arm sudah diamankan di Polsek Bangko bersama Barang Bukti 1.Satu obeng,3 Jam tangan Merk Gues dan Mirage dan 1 buah tas sandang warna hitam dan langsung dilakukan Tes urine terhadap tersangka Positif Ampethamin, Tersangka Arm mengaku aksi pencurian yang di lakukan bersama temannya DN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)."Pungkas Juliandi.***