Residivis Tak Berkutik Saat Beraksi Mengantarkan Sabu Di Cokok Polisi

Senin, 26 April 2021

BAGANSIAPIAPI (KHC) - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil,berhasil menangkap seorang resedivis diduga menjadi pelaku kurir penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Bagan siapi-api,saat mengantarkan sabu kepada orang tak dikenal di Jalan Pulau Baru,depan lapangan Koni,Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko,Kota Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir(Rohil), Provinsi Riau.Jum’at (23/04/2021),Pukul 13.30 WIB.

Pelaku bernama Sutikno alias Asun,(42) tahun,warga Jalan Bintang Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko,Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau ini tak berkutik saat ditangkap Tim Opnal Sat Res Narkoba Polres Rohil dan setelah di geledah petugas di temukan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 117,98 gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Senin (26/04/2021) membenarkan adanya pengungkapan tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini yang pelakunya residivis narkoba.

"Setelah mendapat informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Pulau Baru,Bagan Siapiapi,kemudian Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud guna memastikan kebenaran informasi tersebut."Terang Juliandi 

Kemudian terang Juliandi lagi, dilokasi Tim Opsnal menjumpai seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor,tanpa buang waktu tim langsung memberhentikan dan melakukan pemeriksaan,setelah dilakukan penggeledahan tim berhasil mengamankan 1 buah amplop putih yang didalamnya terdapat benda diduga narkotika jenis sabu beserta uang sebanyak Rp 500.000 dan 1 unit Handphone milik pelaku.

Di dalam amplop putih tersebut terdapat sebanyak 4 bungkus plastik klip yang berada dalam bungkusan plastik dibalut lakban, saat dipertanyakan kepada tersangka Asun mengaku hanya disuruh "Jon" (dalam lidik) untuk menghantarkan narkotika jenis sabu dalam amplop tersebut kepada orang yang belum dikenalnya,rencananya akan bertemu dengan orang tersebut didepan daerah lapangan koni,kemudian terlapor berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu serta benda lain terkait yang diamankan dari pelaku langsung dibawa ke Polres Rohil guna penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka Asun beserta Barang Buktinya 1 bungkus plastik berisikan 4 bungkus plastik klip masing-masing berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah amplop warna putih Potongan Lakban warna cokelat 1 unit HP merek Samsung Android warna biru, Uang berjumlah Rp 500.000 dan 1 unit Sepeda motor merek honda beat beserta kunci kontaknya langsung di gelandang ke Polres Rohil untuk penyelidikan lebih lanjut."Ungkap Ajun Komisaris Polisi Juliandi,SH.

"Dan dari Hasil tes urine tersangka Asun ini positif mengandung metampetamina dan atas perbuatan tersangka ini pelaku di jerat melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Pungkas Juliandi SH mengakhiri.***