Perjuangan Tidak Mengenal Lelah, Akhirnya Pemko Dumai Dapatkan Izin dari Kementrian LHK untuk Bangun EmbungĀ 

Ahad, 11 September 2022

DUMAI (KHC) - Perjuangan yang tidak mengenal lelah, Pemerintah kota Dumai terus berupaya untuk memajukan serta memberikan kesejahteraan dan keselamatan bagi masyarakatnya, Dari perjuangan pemerintah kota Dumai akhirnya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) telah mengeluarkan surat keputusan atas izin terhadap Pemko Dumai untuk membangun embung diatas lahan seluas 20 hektar. Embung ini nantinya akan difungsikan menyerap debit air disaat musim penghujan yang menjadi agenda banjir tahunan di Dumai.

Sebagaimana diketahui bahwa banjir merupakan persoalan utama di Kota Dumai, selain dipicu curah hujan tinggi juga disebabkan air pasang rob yang naik dalam waktu tertentu setiap tahunnya.
 
Dibawah kepemimpinan H Paisal SKM, Mars berbagai upaya sudah dilakukan, mulai normalisasi sungai, peluasan drainase, menambah tinggi bibir sungai hingga pemasangan pintu air.
 
Namun pemerintah menilai hal itu masih kurang efektif jika debit air tidak dialihkan ke kawasan lain. Untuk itulah sejak setahun belakangan Walikota, Dinas PUPR bolak-balik ke jakarta dan ke Pemprov mengupayakan izin pembuatan embung sebagai wadah untuk  pengalihan debit air disaat banjir melanda kawasan kota khususnya ketika musim hujan.
 
Kepala Dinas PUPR, Reza Pahlefi ST kepada media Sabtu (10/09/2022) menjelaskan bahwa pembuatan embung sudah lama diwacanakan sejak setahun lalu saat Walikota usai dilantik. Namun selama ini terkendala izin dari Kementrian LHK di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia selaku pihak yang berwenang terhadap kawasan tersebut.
 
"Alhamdulillah kerja keras Walikota bersama OPD terkait membuahkan hasil. Setelah lebih dari setahun kita berusaha mempresentasekan kebutuhan embung ke pemerintah pusat dan provinsi akhirnya tahun ini mendapat izin," ungkapnya.
 
Izin tersebut akan langsung dilakukan eksekusi oleh pemerintah dimana dalam waktu dekat menjalin konntrak kerjasama dengan Kementrian LHK dan mulai melakukan penggalian serta pembentukan kawasan dengan menggunakan alat berat.
 
"Pembuatan embung ini merupakan salah satu upaya penanganan banjir dengan biaya murah, untuk itu pelaksanaannya langsung dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian pemerintah bisa menghemat anggaran dimana jika ini diserahkan ke pihak ketiga akan menelan biaya lebih dari Rp.10 miliar, namun jika dikerjakan pemerintah hanya perlu mengeluarkan biaya minyak sedangkan alat berat sudah ada milik pemko," jelasnya.
 
Cara kerja embung nantinya digambarkan bahwa akan difungsikan menampung sementara ketika debit air akibat curah hujan tinggi yang biasanya luapan sungai meluber ke pemukiman warga maka akan dialihkan ke embung. Sembari saat bersamaan pintu air difungsikan untuk menahan air masuk ke pemukiman masyarakat.
 
"Embung akan menampung sementara debit air curahan hujan agar tidak membanjiri pemukiman warga. Sebelum nantinya kembali mengalir ke laut melalui sungai," jelas Reza.
 
Dengan adanya embung ini, maka diyakini akan mampu menampung debit luapan sungai yang biasanya merendam tiga kecamatan yakni Dumai Kota, Dumai Selatan tepatnya di Bumi Ayu dan Dumai Barat.
 
Tidak hanya sebagai penampungan air luapan sungai. Embung akan berfungsi sebagai sumber air bagi pemadam kebakaran dan rencananya akan dijadikan tempat pariwisata oleh pemerintah.
 
"Kedepan embung juga menjadi salah satu pusat rekreasi untuk warga. Dimana akan dibangun sejumlah fasilitas seperti jalan dan kios-kios pedagang. Dimana di dalamnya akan diwarnai oleh sejumlah permainan air yang dapat dinikmati oleh masyarakat," sebut Kadis PUPR.***

Editor : Ricky