Baru Satu yang melaporkan Fasum, Dinas Perkim Akan Suratin 50 Pengembangan perumahan

Selasa, 13 September 2022

Teks foto : Ilustrasi

DUMAI (KHC) - Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Dumai akan menyurati sedikitnya 50 pengembang perumahan agar segera melaporkan aset fasilitas sarana utility atau fasum seperti jalan, drainase dan lainnya untuk kepentingan pemenuhan infrastruktur setempat.

Kepala Disperkim Dumai Fauzi Efrizal mengatakan, dari sekitar 58 perumahan berdiri di Dumai, sejauh ini hanya 1 perusahaan developer sudah melaporkan fasum nya ke pemerintah, yaitu yang berada di Kecamatan Medang Kampai. Sedangkan sisanya puluhan perumahan belum menyampaikan laporan kepemilikan fasilitas dan sarana umumnya.

"Surat pemberitahuan pertama sudah dilayangkan, dan baru satu perusahaan perumahan melapor. Dalam waktu dekat surat kedua kita kirimkan lagi agar pengusaha dapat kooperatif melaporkan fasilitas umumnya ke pemerintah," kata Fauzi, Selasa (13/9/2022).

Dijelaskan, program pendataan fasilitas dan sarana umum kawasan perumahan ini juga bekerjasama dengan Himpunan Pengusaha Perumahan Rakyat (Himpera) Dumai agar sosialisasikan ke pengusaha perumahan.

Tujuan dari pendataan ini, agar pemerintah bisa memastikan ketersediaan infrastruktur di perumahan itu ideal dan memadai dengan anggaran daerah. Sebab, pemenuhan fasilitas umum di perumahan merupakan kewajiban dan tanggung jawab pengembang.

Apabila pengusaha tidak melaporkan fasum nya, maka anggaran pemerintah tidak bisa masuk dan melakukan kegiatan infrastruktur disana, sehingga akan merugikan warga penghuni perumahan tersebut.

"Terjadi kendala infrastruktur di perumahan yang belum dilaporkan fasum nya ke pemerintah maka kita tidak bisa melakukan pelayanan disana. Tentunya yang akan rugi adalah warga penghuni. Karena itu dihimbau untuk segera melapor," sebut Fauzi.

Fasilitas sarana utility di kawasan perumahan tidak hanya jalan dan drainase, bisa juga keberadaan sekolah atau rumah ibadah dan taman yang akan dilayani pemerintah apabila pengembang perumahan sudah melaporkan fasumnya.

Sejauh ini Perkim Dumai hanya bisa mengimbau pengembang perumahan untuk aktif melaporkan fasum, namun dalam waktu dekat akan diusulkan peraturan daerah atau peraturan walikota memuat syarat dan ketentuan termasuk sanksi bagi pengusaha membandel.

"Akan kita usulkan juga dibuat peraturan walikota untuk pengaturan dan sanksi bagi pengembang belum laporkan fasumnya," demikian Fauzi Efrizal.***

Editor : Ricky