ARUK Dumai Tegaskan Dukungan Penuh kepada Kapolri dan Jaksa Agung dalam Pemberantasan Korupsi
DUMAI (KHC) – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) Kota Dumai menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen dan langkah tegas yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator ARUK Kota Dumai, Riski Kurniawan, ST., M.IP, di Sekretariat ARUK Kota Dumai, Senin (13/7/2026).
Riski menegaskan bahwa ARUK berada di garda terdepan dalam mendukung aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
"Kami, ARUK Kota Dumai, berdiri di garis terdepan mendukung penuh Kapolri dan Jaksa Agung dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Tidak ada kompromi, tidak ada tawar-menawar, dan tidak ada seorang pun di Negara Republik Indonesia yang kebal terhadap hukum," tegasnya.
Menurut Riski, pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi sekaligus tuntutan masyarakat demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Ia mengutip Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin setiap warga negara memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menegaskan bahwa setiap pelaku korupsi wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Riski juga menilai Polri dan Kejaksaan memiliki peran strategis sebagai ujung tombak penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Kami percaya penuh terhadap profesionalisme Kapolri dan Jaksa Agung. Kedua institusi ini merupakan benteng keadilan yang harus dijaga independensinya demi tegaknya supremasi hukum," ujarnya.
Selain menyatakan dukungan, ARUK juga berharap seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun kriminalisasi terhadap masyarakat ataupun aparat penegak hukum.
Menurut Riski, aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas legalitas, dan prinsip independensi tanpa tekanan dari pihak mana pun.
"Kami berharap tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat maupun institusi penegak hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah. Biarkan Polri dan Kejaksaan menjalankan tugas sesuai asas legalitas dan prinsip independensi yang dijamin oleh undang-undang. Jangan ada intervensi ataupun tekanan politik dalam proses penegakan hukum," katanya.
ARUK menilai setiap upaya yang bertujuan melemahkan institusi penegak hukum akan berdampak langsung terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Karena itu, ARUK mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kota Dumai, untuk bersama-sama mengawal, mendukung, dan menjadi mitra strategis aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
"Mari kita bersatu mendukung penegakan hukum dan mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi demi masa depan bangsa yang lebih baik," pungkas Riski.***



Tulis Komentar