Temuan Resi ATM dalam Tumpukan Sampah, DLH Dumai Siapkan Langkah Penindakan

Di Baca : 130 Kali
Teks foto : temuan kertas resi transaksi ATM BRI di dalam tumpukan sampah.

DUMAI (KHC) – Dugaan pembuangan sampah sembarangan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum perbankan di Kota Dumai menuai sorotan. Tumpukan sampah yang ditemukan berserakan di pinggir jalan tersebut dinilai mencederai upaya Pemerintah Kota Dumai yang tengah gencar menertibkan persoalan kebersihan lingkungan.

Ketua LPMK Kelurahan Teluk Binjai menegaskan bahwa pelaku harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, identitas pelaku telah mengarah kepada salah satu bank berdasarkan temuan kertas resi transaksi ATM BRI di dalam tumpukan sampah.

"Sanksinya sudah jelas sesuai Perda dan Perwako yang telah disosialisasikan. Sekarang masyarakat menunggu tindakan nyata dari Pemerintah Kota Dumai, apalagi identitas pembuang sampah telah terindikasi dari temuan kertas resi BRI," ujarnya.

Hingga saat ini, dua kantong sampah yang menjadi barang bukti masih diamankan oleh Ketua RT 13 Kelurahan Teluk Binjai.

Disebutkan pula bahwa belum ada itikad baik dari pihak yang diduga terkait untuk mengambil maupun memberikan klarifikasi atas sampah tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, Yuda Pratama Putra, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai temuan tersebut. 

DLH akan berkoordinasi dengan pihak Bank BRI serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

"Kami akan berkomunikasi dengan pihak BRI dan berkoordinasi dengan Satpol PP terkait pemberian sanksi terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yuda Pratama Putra.

Sebelumnya, dua kantong besar berisi kertas resi bukti transaksi penarikan uang di ATM milik BRI ditemukan berserakan di pinggir Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di simpang masuk Pasar Senggol, pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Masyarakat berharap pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya dan Pemerintah Kota Dumai benar-benar menerapkan aturan yang telah ditetapkan tanpa pandang bulu.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup menerapkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2022. Sejak 1 Juni 2026, setiap warga maupun pelaku usaha yang membuang sampah sembarangan di jalan, taman, sungai, maupun fasilitas umum dapat dikenakan denda administratif hingga Rp500.000, serta ancaman sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar