Retribusi Angkutan Barang Kini Serba Digital, Dishub Dumai Bantah Selisih Target Otomatis Kebocoran

Di Baca : 93 Kali
Teks foto : Kadishub Dumai, Said Effendi SE

DUMAI (KHC) – Pengelolaan retribusi angkutan barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai telah menerapkan metoda pembayaran non tunai, misal QRIS BRK, QRIS Bank Mandiri, serta layanan pembayaran melalui Dana, GoPay dan mobile banking.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Dumai Said Effendi dalam rangka memperkuat sistem pembayaran digital untuk transparansi penerimaan keuangan daerah.

Dikatakan Said, Dishub juga menggunakan sistem elektronik money melalui kartu elektronik untuk mendukung kemudahan pembayaran dan pencatatan transaksi.

Menurutnya, digitalisasi pembayaran diharap dapat membuat transaksi lebih mudah dilacak dan tercatat, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pengusaha angkutan barang dalam memenuhi kewajiban retribusi.

“Kami terus memperkuat sistem pembayaran digital menggunakan QRIS BRK, QRIS Mandiri, termasuk Dana, GoPay dan banking, serta aplikasi sistem e-money atau kartu e-money. Ini dilakukan untuk mengoptimalkan PAD sekaligus meningkatkan transparansi dalam pembayaran retribusi,” kata Said kepada wartawan, Kamis (24/9).

Pelaksanaan pemungutan retribusi yang dikelola UPT Perparkiran pada Dishub Dumai memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah yang dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku.

Dijelaskan, retribusi tempat khusus parkir merupakan pungutan atas pelayanan penyediaan tempat parkir khusus yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah di luar badan jalan umum dengan pengenaan tarif retribusi mengacu pada ketentuan sudah ditetapkan pemerintah daerah.

Dalam konteks angkutan barang, kendaraan bermuatan yang masuk ke wilayah Kota Dumai menjadi bagian dari objek pelayanan yang pengaturannya harus mengacu pada ketentuan daerah serta jenis pelayanan yang diberikan.

Terkait target dan realisasi penerimaan retribusi belum mencapai target, Said menegaskan bahwa apabila terdapat selisih tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai adanya kebocoran.

“Kalau antara target dan realisasi terdapat selisih, tentunya harus dilihat berdasarkan data dan kondisi di lapangan. Tidak bisa langsung disimpulkan sebagai kebocoran tanpa adanya pemeriksaan dan data dan pembuktian,” jelasnya.

Ditambahkan, setiap pembayaran retribusi harus disertai bukti pembayaran sesuai mekanisme berlaku dengan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pemungutan di lapangan.

Persoalan tudingan adanya kemungkinan kebocoran retribusi, Said meminta agar informasi tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap data dan mekanisme pemungutan.

Ia menyatakan, apabila terdapat laporan maupun temuan mengenai dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum petugas, pihaknya siap melakukan pemeriksaan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

“Kalau ada informasi atau laporan mengenai dugaan pelanggaran oleh petugas, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami tidak membenarkan apabila ada petugas yang melakukan tindakan di luar ketentuan,” tegasnya.

Dishub Kota Dumai terbuka terhadap kritik dan pengawasan dari masyarakat maupun media. Karena kontrol publik merupakan bagian penting dalam membantu pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pengelolaan pendapatan daerah.

Pengelolaan retribusi dan pelayanan transportasi di Kota Dumai terus diarahkan agar berjalan transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar