Belum Ada Perdamaian, Keluarga Korban Lakalantas Basilam Baru Pertanyakan Status Pengendara

Di Baca : 117 Kali
Teks foto : Korban berinisial KY diketahui mengalami sejumlah cedera serius setelah terlibat kecelakaan dengan seorang pengendara berinisial A.

DUMAI (KHC) – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada 11 Oktober 2026, menuai pertanyaan dari pihak keluarga korban. Pasalnya, hingga kini keluarga menilai belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan proses hukum atas peristiwa yang mengakibatkan korban mengalami luka serius tersebut.

Korban berinisial KY diketahui mengalami sejumlah cedera serius setelah terlibat kecelakaan dengan seorang pengendara berinisial A. Akibat insiden tersebut, korban harus menjalani serangkaian tindakan medis, termasuk empat kali operasi untuk menangani luka dan cedera yang dialaminya.

Berdasarkan keterangan keluarga, operasi pertama dilakukan untuk menangani luka pada bagian lambung akibat benturan keras saat kecelakaan. Sementara operasi berikutnya dilakukan untuk menangani cedera pada bagian pinggang yang mengalami patah tulang.

Di tengah kondisi korban yang masih membutuhkan perawatan medis, keluarga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dumai. Mereka juga mempertanyakan alasan pengendara berinisial A belum dilakukan penahanan, sementara menurut keterangan keluarga, hingga saat ini belum ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

"Kenapa pengendara yang menabrak sampai hari ini belum ditahan? Sementara belum ada perdamaian dengan pihak keluarga," ungkap perwakilan keluarga korban saat menyampaikan keberatan.

Keluarga menilai perkara tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. Terlebih, dampak kecelakaan yang dialami KY tidak ringan, hingga harus menjalani beberapa kali tindakan operasi.

"Iya, korban sudah menjalani operasi empat kali. Operasi pertama karena lambungnya luka akibat tabrakan, kemudian operasi kedua dan ketiga untuk menangani bagian pinggang yang patah," jelas pihak keluarga.Atas kondisi tersebut.

Keluarga berharap Satlantas Polres Dumai segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara. Mereka juga meminta agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi keluarga, kepastian hukum menjadi hal penting agar hak-hak korban mendapatkan perlindungan dan perkara kecelakaan tersebut tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

Sementara itu, untuk memperoleh penjelasan dari pihak kepolisian, awak media melakukan konfirmasi kepada Kanit Laka Lantas Polres Dumai, Ipda Riki Abdi Mashuri, S.H., M.H., melalui Brigadir Harry G.H. Nababan.

Dalam keterangannya, Brigadir Harry menyampaikan bahwa Satlantas Polres Dumai akan segera melaksanakan gelar perkara pada Selasa (3/11/2026) mendatang.

"Terkait laka lantas ini, Satlantas Polres Dumai akan segera melakukan gelar perkara pada hari Selasa, (3/11) mendatang," ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian keluarga korban yang berharap gelar perkara nantinya dapat memberikan kejelasan mengenai status penanganan kasus serta langkah hukum selanjutnya.

Keluarga pun berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti perkara tersebut secara serius dan objektif, sehingga korban memperoleh keadilan serta kepastian hukum sebagaimana mestinya.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar