Sengketa 42 Hektare Memanas, Dugaan Pemutusan Jalan dan Status HGU PT Ivomas Jadi Sorotan

Di Baca : 99 Kali
Teks foto : Persoalan sengketa lahan seluas 42 hektare antara warga dengan pihak perusahaan perkebunan PT Salim Ivomas Pratama (Sungai Dua)

BALAI JAYA (KHC) – Persoalan sengketa lahan seluas 42 hektare antara warga dengan pihak perusahaan perkebunan PT Salim Ivomas Pratama (Sungai Dua) kembali memanas. Kali ini, polemik mencuat menyusul dugaan pemutusan akses jalan menuju lahan warga di kawasan Gang Akasia, Jalan Panenan, Kelompok Tani Balam 35.

Manager Kebun Sungai Dua PT Salim Ivomas Pratama, Joko Iswanto, membantah tudingan bahwa pihak perusahaan telah menutup akses jalan menuju lahan milik warga.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan perusahaan hanya bertujuan mengembalikan kondisi lahan sebagaimana keadaan semula.

Pernyataan tersebut disampaikan Joko Iswanto kepada awak media pada Senin (2/11/2026), di Blok 19 Kebun Sungai Dua.

“Bukan menutup jalan. Sebenarnya tidak ada penutupan akses di situ. Mereka yang membuat akses sendiri tanpa ada konfirmasi kepada kami selaku pihak perusahaan. Tidak ada yang kami rusak, hanya mengembalikan seperti semula. Sebenarnya tidak ada akses dari luar ke dalam, kecuali melalui Palang 31 dan Palang 37,” jelas Joko.

Dikutip dari media online Mandiri pos.com, Saat ditanya lebih jauh mengenai status kepemilikan lahan seluas 42 hektare yang menjadi objek sengketa dengan warga setempat, Joko enggan memberikan penjelasan. Ia justru menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya tidak mau menjawab itu. Kalau ada yang mempermasalahkan dan ingin mengetahui kebenarannya, silakan hubungi langsung BPN. Nanti kalau saya berbicara, bisa salah, karena itu bukan kewenangan kami dan bukan ranah kami,” ujarnya singkat.

Terkait keberadaan sejumlah personel keamanan di lokasi perkebunan yang berbatasan langsung dengan lahan warga, Joko menegaskan bahwa pengerahan petugas tersebut merupakan langkah antisipasi untuk mencegah aktivitas panen yang dinilai melampaui batas wilayah perusahaan.

“Petugas tetap melakukan pengamanan karena ada tindakan masyarakat yang mengambil buah tanpa izin atau secara ilegal, dengan menganggap lahan tersebut sudah menjadi miliknya. Kami hanya membantu mengamankan agar aktivitas panen tidak semakin meluas ke mana-mana.Itu saja tujuan penjagaan kami,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum warga pemilik lahan seluas 42 hektare, Septiaman Lase, SH, didampingi Rizky Erlangga dan Muhammad Aganta, SH, membantah keras pernyataan pihak perusahaan.

Menurut Septiaman Lase, penjelasan Manager Kebun Sungai Dua yang menyebut tidak pernah melakukan penutupan akses jalan dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Pasalnya, pihak perusahaan diduga melakukan pemutusan badan jalan menggunakan alat berat jenis excavator.

Bahkan, jalan yang diputus tersebut merupakan akses yang terhubung langsung dengan jembatan yang sebelumnya telah diajukan permohonan pembangunannya kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera III, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.

“Kami sudah mengajukan izin pembangunan jembatan semi permanen dan permohonan tersebut telah disetujui oleh Balai Wilayah Sungai. Pengajuan izin dilakukan oleh warga setempat atas nama Pujianto. Lalu, di mana lagi persoalannya? Yang lebih parah, tadi pagi sekitar pukul 02.30 WIB, alat berat milik perusahaan justru merusak badan jalan yang tersambung langsung dengan jembatan tersebut. Ini sudah keterlaluan,” tegas Lase dengan nada kesal.

Lebih lanjut, Lase menyebut persoalan penguasaan lahan seluas 42 hektare tersebut hingga kini masih menjadi polemik. Ia menilai pihak PT Salim Ivomas Pratama tidak lagi memiliki dasar untuk mengklaim lahan tersebut sebagai bagian dari wilayah penguasaannya.

Ia juga merujuk pada dokumen permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama Kebun Sungai Dua tertanggal 31 Desember 2025, yang menurutnya menjadi salah satu dasar penting dalam mempertanyakan status penguasaan lahan tersebut.

Dalam dokumen yang disebut telah ditandatangani pihak PT Salim Ivomas Pratama Tbk atas nama Suharto itu, Lase menilai terdapat pengakuan bahwa lokasi lahan yang disengketakan berada di luar wilayah HGU perusahaan.

“Dasarnya apa lagi mereka tetap ngotot ingin menguasai lahan tersebut? Bukankah lokasi itu berada di luar HGU mereka? Hal itu sudah jelas tercantum dalam dokumen permohonan perpanjangan HGU PT Salim Ivomas Pratama Kebun Sungai Dua tertanggal 31 Desember 2025. Dokumen itu ditandatangani pihak perusahaan atas nama Suharto. Artinya, menurut kami, perusahaan sendiri telah menunjukkan bahwa lahan tersebut berada di luar HGU mereka. Lantas, apa dasar pihak Ivomas tetap bersikeras menguasainya? Ini yang menjadi pertanyaan besar,” ungkapnya.

Pihak kuasa hukum warga menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut kepastian status hukum lahan, akses jalan masyarakat, serta tindakan pengamanan yang dilakukan di sekitar lokasi sengketa.

Mereka berharap instansi pertanahan dan pihak terkait dapat memberikan kejelasan mengenai batas wilayah HGU maupun status kepemilikan lahan seluas 42 hektare tersebut agar tidak terus menimbulkan konflik antara masyarakat dan perusahaan.

Hingga berita ini disusun, polemik mengenai akses jalan dan status penguasaan lahan tersebut masih menjadi persoalan yang dipersoalkan kedua belah pihak.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar