Sekdako Dumai Ikut Musnahkan 2 Kg Sabu Bersama Polres Dumai
Di Baca : 6508 Kali
Dumai (KabarHeadline.com) -Disaksikan oleh tersangka dan penasehat hukumnya Polres Dumai, Senin (19/6) melakukan pemusnahan barang bukti berupa 2 KG sabu yang disita dari tersangka Ma (33) warga Kelurahan Batang Pelawi, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting, Ketua DPRD Gusti Effendi, Sekdako Dumai H. Muhamad Nasir, Dandim 0320 Kolonel Rendra H Siagian, perwakilan Pengadilan Negeri Dumai dan penasehat hukum tersangka langsung melakukan pemusnahan dengan jalan direndam di air dalam ember yang sudah disediakan.
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting mengatakan pemusnahan sabu kali ini sudah sesuai aturan yang ada dan sudah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan.
“Sengaja kita musnahkan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan terjadi setelah sebelumnya kita ambil sedikit untuk sampel pemeriksaan serta sudah mendapat ketetapan hukum sehingga kita lakukan pemusnahan dihadapan tersangka dan penasehat hukum tersangka,” ujar Kapolres.
Sebelumnya tersangka Ma wanita warga Kabupaten Aceh Timur ini diamankan tim Satnarkoba Polres Dumai saat berada didalam bus ALS dengan tujuan ke kota Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (6/6) sekira pukul 18.00 WIB.
Tersangka yang keberadaannya sudah berhasil diendus petugas diciduk saat bus melintas di Jalan Soekarno-Hatta tepatnya didepan Mapolsek Bukit Kapur.
Diketahui barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan tersangka ditugaskan untuk membawa barang haram tersebut kepada seseorang yang sudah menunggu di Palembang dan upah tersangka akan dibayah penuh ketika barang haram tersebut sampai ke tujuan.***(rls/hms)
Tulis Komentar